Home Hukum Polisi Ringkus Dua Pemuda-Pemudi Pelaku Perdagangan Gadis

Polisi Ringkus Dua Pemuda-Pemudi Pelaku Perdagangan Gadis

Ambon, Gatra.com - Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) gadis remaja di Ambon. Dua pelaku tersebut yaitu AW, wanita berusia 21 tahun dan WIL, pemuda berusia 20 tahun. AW ditangkap Selasa (1/9/2020) di Ambon. Sementara WIL dibekuk Rabu (2/9/2020) di Pulau Saparua.

Keduanya diduga bertindak sebagai mucikari mengeksploitasi seorang gadis remaja FH (16) untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang. “Memang benar, kami menangkap kedua pelaku karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang seorang gadis remaja untuk dijajakan kepada pria hidung belang,” jelas Kasatreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Mido J Manik Rabu (2/9/2020) di ruang kerjanya.

Mido membeberkan, motif eksploitasi yang dilakukan dua mucikari ini adalah mereka menawarkan korban FH kepada para penikmat seks melalui aplikasi MiChat. "WIL (20) dan AW (21), tersangka kasus pidana TPPO Gadis Remaja di Ambon melalui aplikasi MiChat," katanya.

Mereka mematok harga sebesar Rp200.000,- hingga Rp300.000,-. Dari hasil bayaran ini mereka mendapat fee jasa sebesar Rp50.000,- hingga Rp150.000,-

Mido beberkan tindak pidana ini terjadi medio bulan Juli 2020 lalu sekitar pukul 21.00 WIT di kawasan jalan baru Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kronologis peristiwa ini berawal saat tersangka AW berkenalan dengan korban melalui seorang teman tersangka pada medio Juli 2020. Kemudian tersangka AW mengajak korban untuk tinggal bersama sekitar dua minggu. “Selanjutnya tersangka mencarikan pelanggan untuk korban melalui aplikasi MiChat untuk pelayanan seks dengan mematok tarif,” ungkap Mido.

Setelah mendapatkan cukup bukti, mereka kemudian menangkap AW yang diduga sebagai mucikari. Setelah dilakukan pengembangan, personil Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease kembali menangkap WIL yang diketahui melarikan diri ke Pulau Saparua.

Dengan dasar laporan polisi nomor : LP/662/VIII/2020/Maluku/Resta Ambon, Tgl 27 Agustus 2020, Satreskrim Polresta Ambon langsung melakukan proses hukum. “Kedua pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU RI Noomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Junto Pasal 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun dan denda 600 juta rupiah,” jelas Mido.

174