Home Hukum Penyerangan di Ciracas, Oknum Anggota TNI Ganti Kerusakan

Penyerangan di Ciracas, Oknum Anggota TNI Ganti Kerusakan

Jakarta, Gatra.com - Para oknum TNI yang melakukan pengrusakan ketika melakukan penyerangan di daerah Jakarta Timur (Jaktim), di antaranya di Ciracas, harus mengganti berbagai kerusakan yang mereka perbuat.

Pangdam Jaya, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Dudung Abdurachman, di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (2/9), mengatakan, pihaknya menalangi terlebih dahulu pembayaran ganti rugi kepada pihak yang asetnya dirusak oknum tentara.

Bahkan, lanjut Dudung, pihaknya juga memberikan santunan kepada para korban dari aksi penyerangan pada Sabtu dinihari (28/8) tersebut. Penyerahan ganti rugi dan santunan dilakukan di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur.

Selain itu, Dudung menyampaikan, pihaknya membuka pos pengaduan masyarakat yang terdampak akibat insiden tersebut. Pos pengaduan masyarakat ini bertempat di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Di sini dan di Arundina Cibubur. Nanti saya akan langsung memberikan bantuan. Selain itu, saya hadir di sini bersama Brigjen TNI Tetty, sebagai Divisi Hukum yang didampingi juga Danrem 051/Wkt Brigjen TNI Wisnu, mengikuti perintah pimpinan," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Dudung menyaampaikan permohonan maaf atas terjadinya pengerusakan dan pembakaran oleh oknum TNI pada Sabtu dini lalu.

"Saat ini masyarakat tak perlu lagi khawatir, karena kita langsung aksi untuk memulihkan perekenomian dan berikan penggantian juga santunan," ujarnya.

Pangdam Jaya turun langsung dan tanggung jawab untuk mengganti kerugian bagi para korban. Penggantian ganti rugi yang dilakukan Pangdam Jaya itu berbeda-beda. Misalnya mobil, dilakukan perbaikan dahulu, berapa nanti habis biaya perbaikannya.

"Kita juga tambahkan santunan juga, begitu pula kios yang kacanya rusak diperbaiki, terus dikasih santunan kalau seperti gerobak itu kemarin mereka kaca pecah ada yang habis Rp300 ribu, kita perbaiki terus koya kasih santunan Rp1 juta," ujarnya.

Reporter: CNC

237