Home Ekonomi Dilego Murah, 45 Ribu MT Nikel Tangkapan BC Tetap Tak Laku

Dilego Murah, 45 Ribu MT Nikel Tangkapan BC Tetap Tak Laku

Karimun, Gatra.com - Sekitar 45 ribu matrik ton nikel yang diamankan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri pada beberapa bulan lalu dilakukan pelelangan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun. Pelelangan barang sitaan yang merupakan barang selundupan yang dibawa oleh kapal MV Pan Begonia sudah dilakukan sebanyak dua kali, namun hingga saat ini masih belum terjual.

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Andriansyah menyebutkan bahwa barang tersebut hanya bisa dilelang, dan tidak bisa diekspor keluar negeri, gal itu sesuai dengan peraturan Perdagangan Republik Indonesia. "Tidak bisa diekspor kembali. Jadi dilelang saja," kata Andri, Kamis (3/9/2020).

Andri menyebutkan bahwa dalam proses pelelangan itu, ada sejumlah orang melihat nikel dan sudah mengambil sample nikel itu. Ia juga menyebutkan bahwa harga pelelangan 45 ribu matrik ton berkisaran harga Rp7miliar. Namun Andri menjelaskan bahwa untuk kualitas nikel tersebut, sedikit kurang baik. "Kualitasnya kurang baik, jadi kerugian negara tak terlalu besar. Untuk harga lelang kisaran Rp7miliar," ungkapnya.

Pelelangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karimun untuk menghindari terjadinya pencurian barang bukti. Andri mengaku khawatir, biji nikel MV Pan Begonia seperti barang bukti minyak yang pernah hilang dari atas kapal tanker Tabonangen dulu.

Diketahui kapal MV Pan Beginia diamankan lantaran membawa muatan biji nikel tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Sulawesi Tenggara dengan tujuan Singapura. Sebanyak 45 ribu matrik ton nikel hasil tangkapan tersebut bernilai sebesar Rp13,769,000 Miliar, dengan total kerugian negara sebesar Rp2,415,135,000 Miliar.

193