Home Ekonomi Sengkarut Duit BOTL Pekebun

Sengkarut Duit BOTL Pekebun

Pekanbaru, Gatra.com - Lelaki 54 tahun ini hanya bisa melongo saat mendengar kalau di Provinsi Riau, Tim Kelompok Kerja (Pokja) Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Pekebun di Dinas Perkebunan Riau, memberlakukan Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL) pada perhitungan Indeks K.

"Lho, emangnya Provinsi Riau sudah punya Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penetapan Harga TBS Pekebun? Setahu saya, di Indonesia baru enam dari 22 provinsi penghasil Kelapa Sawit yang punya Pergub itu. Riau belum ada, termasuk Jambi," kata Kasriwandi kepada Gatra.com, Kamis (3/9).

Lantaran Pergub Jambi belum ada kata ayah tiga anak ini, Tim Pokja Penetapan Harga TBS Pekebun di Dinas Perkebunan Jambi belum memakai Permentan nomor 1 tahun 2018, tapi masih Permentan nomor 14 tahun 2013.

Baca juga: Aroma Akal Bulus Penetapan Harga TBS Riau

"Pergub itu kan menjadi petunjuk teknis Permentan. Kalau itu enggak ada, enggak bisa. Makanya sampai sekarang Jambi tidak memberlakukan BOTL pada Indeks K. Artinya, BOTL kami masih nol," ujar Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Jambi ini.

Hanya saja kata lelaki yang jamak disapa Iwan ini, meski Pekebun di Jambi tidak dikenai BOTL, tapi urusan harga tetap saja masih di bawah Riau.

Harga CPO Jambi misalnya, masih lebih rendah antara Rp300-Rp400 perkilogram dibanding CPO Riau. Alasannya karna faktor jarak, sebab CPO Jambi dikirim ke Dumai.

"Tapi menurut kami harga itu dibuat-buat. Sebab sebelumnya selisih harga hanya Rp100. Tapi sejak tahun lalu, selisih itu makin besar," terangnya.

Pihaknya kata Iwan sudah pernah mempertanyakan itu kepada Organsisasi Angkutan Darat (Organda) Jambi, tapi tidak mendapat jawaban yang jelas.

Belakangan, para Pekebun di Riau mempersoalkan dana BOTL yang dibebankan kepada mereka. Kebetulan, jumlah duit BOTL itu enggak sedikit.

Maklum, dari data Tim Pokja Penetapan Harga Dinas Perkebunan Riau periode 12-18 Agustus 2020 yang didapat Gatra.com, TBS yang diolah menjadi CPO dalam satu periode itu, mencapai 59 ribu ton. Itu baru hasil olahan 10 perusahaan yang menjadi anggota Tim Pokja Penetapan Harga. Sepuluh perusahaan tadi antara lain; PTPN V, Sinar Mas Group, Astra Agro Lestari Group, Asian Agri Group, Citra Riau Sarana, Musim Mas, Perdana Inti Sawit, Mitra Unggul Lestari, Duta Palma dan Ganda Buanindo.

Nah, dalam data satu periode itu, Tim Pokja menetapkan BOTL perkilogram TBS, 2,63 persen atau setara dengan Rp49,72. Ini berarti, dalam satu periode itu saja, BOTL yang berhasil dikumpulkan, mencapai Rp2,95 miliar.

Baca juga: Mengulik Duit Misterius BOTL TBS

Kalau merujuk pada Permentan nomor 1 tahun 2018 itu, dari 2,63 persen tadi, satu persen menjadi hak Pekebun dan Lembaga Pekebun dalam bentuk dana pembinaan. Kalau ditotal, nilainya sekitar Rp1,12 miliar.

Sayang, tak satupun Tim Pokja Penetapan Harga Dinas Perkebunan Riau yang mau buka mulut soal kemana duit ini mengalir.

Dari hasil penelusuran Gatra.com, cerita miring justru semakin kental terkait duit BOTL ini. "Kami hanya kebagian honor bulanan dan perjalanan studi banding setiap tahun. Kami enggak pernah pegang duit. Yang megang adalah bendahara yang ditunjuk. Memang, setiap pengeluaran, pelaporannya ada masuk ke kami," cerita sumber Gatra.com di Dinas Perkebunan Riau.

Adapun bendahara berinisial MN yang disebut, juga mengelak saat dikonfirmasi Gatra.com. "Bapak tanya saja ke Pokja, jangan ke saya. Maaf ya, saya lagi rapat," perempuan ini mengelak.

Di Sumatera Barat, BOTL ini juga menjadi persoalan. Kepada Gatra.com kemarin, Wakil Sekretaris DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumbar, Wily Nofranita, cerita bahwa pada rapat penetapan harga TBS Sumbar 25 Agustus 2020, pihaknya sudah meminta kepada perusahaan anggota tim penetapan harga, menyerahkan bukti-bukti pengeluaran dana BOTL itu.

"Bukti pengeluaran itu sesuai perintah yang tertera di Permantan nomor 1 tahun 2018. Pada sosialisasi yang digelar Dirjenbun juga begitu aturannya. Tapi perusahaan enggak mau memberikan. Alasannya itu rahasia perusahaan. Kami enggak maulah dibegitukan," ujarnya.

Alhasil kata Wily, pada rapat itu Disbun Sumbar menyodorkan dua opsi; perusahaan menyiapkan dokumen pendukung bukti kwitansi transaksi atau laporan manajemen bulanan.

"Laporan bulanan manajemen itu nanti akan dibawa oleh perusahaan pada rapat penetapan harga 01-15 September 2020. Kebetulan di Sumbar, rapat penetapan harga dua kali sebulan. Kalau laporan bulanan itu enggak ada, kami akan meminta BOTL untuk periode 01-15 September 2020 dibikin nol. Yang sedang berjalan, kita terima saja dulu," katanya.

Pakar hukum Universitas Islam Riau, DR Nurul Huda sangat menyayangkan duit BOTL ini. "Mestinya duit potongan ini masuk dulu ke kas Negara pada mata anggaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Lalu Negaralah yang kemudian menyalurkan. Ini menjadi PNBP lantaran regulasi yang mengatur potongan itu diatur pemerintah. Kalau enggak, pungutan liar namanya," ujar ayah dua anak ini.

Biar semuanya segera terang benderang kata Nurul, sebaiknya penyidik segera menyigi aliran duit ini. "Tak hanya berhenti sampai di situ. Biaya penyusutan dan biaya pemasaran yang juga dipotong dari pekebun, juga diusut. Sebab semua potongan itu kan musti ada bukti-bukti pengeluarannya," tegas Nurul.


Abdul Aziz

476