Home Politik Bapaslon Wajib Sertakan Surat Keterangan Tes Swab PCR

Bapaslon Wajib Sertakan Surat Keterangan Tes Swab PCR

Surabaya, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran calon kepala daerah mulai Jumat besok (4/9) hingga Minggu (6/9). Semua bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar wajib menyertakan semua dokumen persyaratan termasuk surat keterangan tes swab PCR dengan hasil negatif.

Memang, kewajiban menyertakan dokumen tes swab itu diluar persyaratan pencalonan. Namun, tetap diberlakukan bagi bapaslon dengan dasar protokol kesehatan yang diatur dalam PKPU nomor 10 Tahun 2020 pengubahan atas PKPU nomor 6 Tahun 2020.

"Pasangan calon itu menyertakan bukti hasil tes Swab PCR. Nah, diamanatkan dalam PKPU nomor 10 Tahun 2020. Jadi harus dilampirkan. Terlepas hal itu bukan merupakan syarat pencalonan, tetap harus disertakan," kata Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Suprayitno kepada Gatra.com, Kamis (3/9).

Selain menyerahkan bukti surat keterangan hasil tes Swab PCR, KPU juga akan mengedepankan protokol kesehatan yang lain secara teknis. Bapaslon yang akan mendaftar juga wajib mematuhi protokol kesehatan.

Pertama, KPU Surabaya akan menggelar pendaftaran calon kepala daerah di luar ruangan. KPU akan mendirikan tenda pendaftaran di area depan kantor KPU Surabaya.

"Tenda itu dindingnya kami buat dari kain. Lalu, kami atur selang-seling. Ada yang terbuka ada yang tertutup. Juga dalam rangka sirkulasi udara lebih lancar dan memudahkan rekan-rekan media mengambil gambar," kata Suprayitno.

Kedua, KPU akan membatasi jumlah orang yang masuk tenda pendaftaran. Hanya orang-orang tertentu seperti bapaslon, ketua dan sekretaris partai politik pengusung, serta tim penghubung paslon yang bukan dari kader atau simpatisan partai.

Kemudian, saat bapaslon hadir di kantor KPU, akan dilakukan pengecekan suhu tubuh, cuci tangan, dan memeriksa kebersihan fisik semua dokumen persyaratan. Dihimbau juga kepada seluruh bapaslon agar tidak membawa supporter dari kader atau simpatisan dalam jumlah banyak.

"Mengisi absensi, setelah itu baru tim penghubung menyerahkan dokumen. Selanjutnya kami lakukan Verifikasi. Nah untuk jalur evakuasi pintu keluar kami sediakan di sisi timur kantor KPU Surabaya," jelasnya.

Selain persyaratan tentang protokoler kesehatan, KPU juga mewajibkan para bapaslon menyerahkan semua dokumen terkait. Antara lain, formulir model B.1-KWK Parpol, formulir model B.2-KWK Parpol, formulir model BB.1-KWK Parpol, formulir model BB.2-KWK Parpol, dan formulir model BB.3-KWK Parpol.

347