Home Gaya Hidup Ada Syarat Sebelum Dihelat

Ada Syarat Sebelum Dihelat

Pemkab Temanggung, Jawa Tengah sudah mulai mengizinkan pertunjukkan seni budaya di daerah tersebut. Hanya saja, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Panitia juga harus bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan.

Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 454/430 Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020. Dalam ketentuannya setiap pertunjukkan harus ada panitia khusus yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Selain itu, ada sanksi jika panitia dinilai sudah tidak mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan. Berdasarkan SE tersebut, panitia juga wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp6.000 yang berisi pernyataan kesanggupan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq menuturkan, pihaknya punya komitmen untuk membuka lagi kegiatan seni budaya di masyarakat agar dunia ini tidak berjalan mundur kita ingin kesenian maju termasuk dari sisi ekonominya. “Hanya saja, kita minta pengertiannya misalnya nanti dibuka lagi dilaksanakan sesuai standar protokol Covid-19," katanya.

Khadziq menuturkan saat penyelenggaraan kesenian atau pentas seni, tidak bisa sama dengan masa sebelum pandemi. Setelah wabah yang mengguncang dunia ini pola dan formatnya harus berbeda. “Sebab sekarang harus menjalankan protokol kesehatan. Harapannya melalui cara itu masyarakat Temanggung akan aman dari penyebaran dan ancaman corona,” jelasnya.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM, Pendidikan, dan Kebudayaan Setda Temanggung Tri Raharjo mengatakan, mereka yang menggelar kegiatan juga harus sanggup menerapkan semua ketentuan yang diatur dalam SE bupati. “Penyelenggara diwajibkan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan kegiatan terlebih dahulu kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan tingkatannya,” katanya.

Dalam hal ini, ketua panitia adalah penanggung jawab atas semua upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan pertunjukan budaya. Setelah itu dalam pelaksanaan izin keramaian tetap mengacu sesuai ketentuan yan berlaku, yakni mengurus izin kepada pihak kepolisian.

"Bupati sudah membolehkan, namun wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak serta merta bebas melakukan dan menyelenggarakan kesenian dan budaya, tim gugus tugas akan melakukan pengawasan dan pemantauan langsung,” terangnya.

Dalam penyelenggaraan pertunjukan seni dan budaya dilakukan dengan pembatasan jumlah penonton/pengunjung. Panitia juga wajib menyediakan tempat penyelenggaraan pertunjukan sekurang-kurangnya dua kali dari jumlah penonton/pengunjung agar ada jaga jarak.

Tri menjelaskan bahwa pertunjukan seni dan budaya dilakukan dengan pembatasan. Pertunjukan hanya boleh diisi oleh para seniman atau penampil/artis yang berdomisili di wilayah Kabupaten Temanggung dan tidak boleh mendatangkan pemain/penampil/bintang tamu dari luar Kabupaten Temanggung.

Rubiyanto salah satu seniman Temanggung mengatakan, larangan pentas telah menyulitkan mereka dari sisi ekonomi juga memandekkan kreatifitas dalam berkesenian. "Sudah lima bulan kami tidak bisa berekspresi, berkarya, dan bekerja, berbagai cara sudah dicoba tapi karena pandemi tetap begini. Selama pandemi kami tidak berkarya sehingga jadi pengangguran,” katanya.

Pihaknya sudah mencoba pertunjukkan virtual tapi hasil belum sesuai harapan. Kabupaten Temanggung selama ini termasuk surganya para seniman karena kehidupan berkesenian di wilayah ini hidup lestari dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakatnya. Muh Slamet

 

97