Home Politik Bawaslu Proses 43 ASN yang DIduga Tak Netral Jelang Pilkada

Bawaslu Proses 43 ASN yang DIduga Tak Netral Jelang Pilkada

Mamuju, Gatra.com - Menjelang tahapan pendaftaran pemilihan kepala daerah (pilkada) Badan Pengawas pemilu( Bawaslu ) kabupaten Mamuju kembali menemukan sejumlah Aparatur sipil negara (ASN) berstatus PNS disinyalir tidak netral, karena ikut dalam setiap kegiatan bakal pasangan calon. Dari bulan Januari hingga Agustus 2020, Bawaslu Mamuju memproses 43 kasus pelanggaran netralitas ASN.

Sebanyak 33 kasus telah ditindaklanjuti ke komisi aparatur sipil negara, dan 10 kasus masih berproses. "Pelanggaran mayoritas ditemukan di media sosial dan turut hadir di beberapa kegiatan Bapaslon seperti deklarasi," kata komisioner Bawaslu Mamuju Faisal Jumalang. Kamis,(3/9).

Faisal menambahkan, pelanggaran mayoritas terjadi mendekati pilkada dan latar belakang jabatan ASN cukup bervariasi, mulai dari staf biasa, hingga kepala dinas. dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, terjadi pasca deklarasi.

"Sebelumnya terdapat 18 ASN yang pelanggarannya telah ditembuskan ke komisi ASN, kemudian bertambah lagi pasca deklarasi kedua Bapaslon. Bermacam latar belakang jabatan ASN yang sementara berproses. Ada kepala bidang, ada kepala biro, ada juga kepala dinas. Namun, kami belum bisa mengumumkan nama-nama sepuluh ASN yang berproses tersebut," tambah Faisal.

Sementara itu, sejumlah berkas dugaan pelanggaran netralitas ASN akan dibawa ke komisi ASN di pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berkas tersebut, akan dibawa langsung oleh komisioner Bawaslu Mamuju.

235