Home Politik PAN Beralih Pilih Kader, Petahana Melenggang Sendirian

PAN Beralih Pilih Kader, Petahana Melenggang Sendirian

Labuhanbatu, Gatra.com- Di penghujung jadwal pendaftaran, DPP PAN dikabarkan mencabut usungannya dari Bapaslon Pilkada Labuhanbatu yang sebelumnya diberikan kepada petahana, yakni H Andi Suhaimi Dalimunthe yang merupakan Bupati Labuhanbatu saat ini.

Diperkirakan, petahana akan berjalan sendiri dengan usungan partai Golkar. Apalagi, H Andi Suhaimi Dalimunthe merupakan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu dengan perolehan 10 kursi di DPRD.

Kini, partai besutan Zulkifli Hasan itu memilih Ketua DPD PAN Labuhanbatu, Ahmad Jais Rambe sebagai Bapaslon Wakil Bupati berpasangan dengan H Abdul Roni Harahap sebagai Bapaslon Bupati Labuhanbatu.

Tim penghubung Bapaslon H Abdul Roni Harahap - Ahmad Jais Rambe, Budiono dikonfirmasi, Kamis (3/9) mengakui adanya fenomena Pilkada di Labuhanbatu, termasuk pasangan itu mampu menarik sejumlah partai yang sebelumnya sudah mengusung calon lain.

"Iya, B1-KWK parpol dari DPP PAN sudah keluar, usungannya kepada pak Roni dengan pak Jais. Surat itu ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen DPP PAN dibumbuhi tekenan serta stempel dan bermaterai," sebut Budiono dari seberang telepon selular.

Saat ini, dia sendiri sedang berada di Medan menunggu kepulangan Bapaslon tersebut yang baru saja berangkat dari Jakarta. Ditanya surat pencabutan usungan dari petahana ke Ketua DPD PAN Labuhanbatu, dia menjelaskan bahwa itu sudah ditangan Ahmad Jais Rambe.

Selain PAN, dijelaskan Budiono bahwa Bapaslon Abdul Roni dan Jais Rambe juga sudah mengantungi rekomendasi dari partai PPP dan PBB dengan jumlah anggota dewannya di DPRD Labuhanbatu sebanyak 10 kursi dan memenuhi syarat jumlah minimal yang ditentukan sebagai salahsatu syarat pencalonan.

Dijelaskannya, jika sebelumnya telah diterbitkan rekomendasi terkait dukungan terhadap Bapaslon lainnya, maka sejalan dengan keluarnya keputusan partai ditingkat DPP dengan bentuk formulir B1-KWK parpol, maka kembali dikeluarkan pencabutan surat sebelumnya.

3798