Home Hukum ATB Laporkan BP Batam ke KPPU Terkait Lelang SPAM

ATB Laporkan BP Batam ke KPPU Terkait Lelang SPAM

Batam, Gatra.com - PT. Adhya Tirta Batam (ATB) menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kamis (3/9). 

Laporan tersebut, terkait proses lelang Pemilihan Mitra Kerja sama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus mengatakan, ATB meminta KPPU membatalkan proses lelang Pemilihan Mitra Kerja sama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan selama masa transisi SPAM Batam, dan memberikan peringatkan BP Batam agar mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kuat dugaan BP Batam telah melanggar UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” katanya, di Batam, Jumat (4/9). 

Diketahui, masa konsesi pengelolaan air antara BP Batam dan ATB akan berakhir pada 14 November 2020 mendatang. Namun, BP Batam belum siap untuk mengambil alih sistem pengoperasian seluruhnya seperti rencana awal. 

Larena itu, BP Batam telah memulai proses lelang Pemilihan Mitra Kerja sama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam dengan mengundang 4 kontraktor. Diantanya PT Pembangunan Perumahan, Tbk, PT Moya Indonesia, PT Suez Water Treatment Indonesia, dan PT. Adhya Tirta Batam (ATB). 

“Kami menerima surat undangan pada 12 Agustus 2020,” jelas Maria.

Namun, BP Batam menerapkan prasyarat khusus untuk ATB jika ingin mengikuti lelang tersebut. BP Batam meminta ATB harus menandatangani pernyataan tertulis tertentu di atas materai.  Dimana isi surat pernyataan yang dimaksud tidak menguntungkan ATB. 

BP Batam, kata Maira, terindikasi menciptakan kondisi tertentu yang menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam proses lelang Pemilihan Mitra Kerja sama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam. Karena syarat tersebut telah menghalangi dan mempersulit ATB ikut  dalam proses lelang tersebut.

Hal ini menurut pelapor bertentangan dengan UU No 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 25. Dimana pemilik posisi dominan dilarang untuk menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan, yang pada akhirnya mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

“BP Batam memaksakan suatu kondisi agar ATB tidak dapat mengikuti proses. Karena Syarat tersebut membuat posisi ATB jauh lebih sulit dibanding 3 perusahaan lain,” tegasnya.

Maria mengaku, objek kerja sama yang dilelang oleh BP Batam masih menjadi milik ATB hingga saat ini, dan belum menjadi Barang Milik Negara (BMN). Pasalnya, sejauh ini masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi oleh BP Batam. 

Maria menyebut, lelang Pemilihan Mitra Kerja sama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam tidak dapat dilakukan, hingga aset-aset yang dimaksud telah tercatat sebagai BMN. 

Hal ini katanya, dapat ditelaah dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dengan alasan-alasan pokok diatas, maka  Maria menegaskan, PT ATB memutuskan untuk mengundurkan diri dan tidak memasukan penawaran. ATB juga melaporkan proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam kepada KPPU.

“Telah terjadi diskriminasi oleh BP Batam kepada ATB melalui prasayarat khusus, sehingga ATB tidak bisa mengikuti proses lelang Pemilihan Mitra Kerja sama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam,” tuturnya. 

Terkait pelaporan ini,  Direktur Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam Dendi Gusdinar mengatakan, terkait laporan tersebut, pihaknya masih menunggu jawaban dari KPPU. 

"Kami tentunya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak KPPU terkait hal itu. Sejauh ini, koordinasi masih terus dilakukan. BP Batam belum dapat memberi keterangan lebih lanjut terkait hal ini," katanya.

896

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR