Home Hukum Kasus Jiwasraya: Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Keliru

Kasus Jiwasraya: Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Keliru

Jakarta, Gatra.com – Kuasa Hukum Joko Hartono Tirto, Kresna Hutauruk menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait pembelian saham PT SMR Utama Tbk. (SMRU) pada Maret Tahun 2018 dinilai tidak tepat.

Kresna mengatakan, dua bekas direksi Asuransi Jiwasraya (PT AJS), yakni Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo sudah tidak menjabat lagi sejak Januari 2018. Sementara dalam dakwaan JPU, disebutkan pembelian saham SMRU oleh AJS dilakukan pada Maret 2018. Sebagaimana dalamdDakwaan jaksa pada sidang perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Jumat (4/9/2020) malam

“Di dakwaan, Jiwasraya melakukan pembelian saham SMRU secara direct baru sejak Maret 2018. Pak Henrisman Rahim dan Pak Harry Prasetyo itu menjabat sampai Januari 2018,” ujar Kresna saat dikonfirmasi, pada Sabtu (5/9).

Kresna menyebut, pembelian saham SMRU itu sudah masuk periode kepemimpinan direksi PT AJS yang baru. Pasalnya, dalam dakwaan JPU, PT AJS baru melakukan pembelian secara langsung untuk saham SMRU pada Maret 2018.

“Sangat aneh perbuatan yang dilakukan oleh direksi baru dituduhkan ke terdakwa yang sudah tidak menjabat,” jelasnya.

Dalam surat dakwaan atas para terdakwa perkara PT AJS dicatat bahwa, terurai pada tanggal 28 dan 29 Maret 2018, PT AJS melakukan pembelian saham SMRU sejumlah 25.539.500 lembar saham dengan nilai Rp13,57 miliar.

115

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR