Home Politik Pilkada Mataram Sisakan 8 Kursi, Bawaslu Ingatkan Cakada

Pilkada Mataram Sisakan 8 Kursi, Bawaslu Ingatkan Cakada

Mataram, Gatra.com - Hari kedua pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilwali-Pilwawali Kota Mataram, tercatat ada  tiga Bapaslon yang secara resmi mendaftarkan diri ke KPU Kota Mataram. 

Tiga Bapaslon tersebut diantaranya paket Mohan Roliskana dan TGH Mujiburrahman (HARUM) yang didukung Partai Golkar dan PPP. Paslon ini mendaftar Jumat pagi (4/8). Sedangkan Bapaslon HL Makmur Said-H Badruttamam Ahda (MUDA) juga mendaftar pada Jumat siang.

“Hari ini Bapaslon Hj Selly Andayani-TGH Abdul Manan (Selly-Manan) resmi mendaftar di KPU Kota Mataram dengan verifikasi berkas dinyatakan sudah lengkap,” kata Ketua KPU Kota Mataram, Husni Abidin kepada Gatra.com, Sabtu (5/8).

Husni mengatakan, bagi Bapaslon yang sudah mendaftar tahap melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah sakit Pemerintah yang sudah ditetapkan KPU, sebelum ditetapkan sebagai Calon Walikota-Wakil Walikota Mataram pada 23 September 2020 mendatang.

Husni juga memperjelas bahwa dengan terdaftarnya tiga Bapaslon tersebut, maka telah terisi sebanyak 32 kursi dari 40 kursi yang ada di DPRD Kota Mataram. Dengan demikian tersisa 8 kursi lagi yang harus diisi untuk bisa memenuhi syarat satu Bapaslon lagi untuk mendaftarkan diri di KPU Kota Mataram.

Menyinggung berkas Bapaslon yang kurang, biasanya menurut Husni dari Bapaslon yang berstatus sebagai ASN ataupun anggota DPRD ada persyaratan yang harus dilengkapi. Meski pihaknya masih memberikan kesempatan untuk mengurus surat pemberhentiannya baik sebagai ASN maupun sebagai anggota DPRD dari lembaga yang berwewenang.

“Diingatkan kepada para Bapaslon agar menyerahkan surat pemberhentiannya sebagai ASN ataupun anggota DPRD. Bukan lagi surat pengunduran dirinya sebagai pejabat negara. Jadi kita tunggu ada waktu kita siapkan untuk menyerahkan surat pemberhentiannya,” kata Husni.

Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri mengingatkan kepada para Bapaslon Walikota-Wakil Walikota Mataram untuk mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kota Mataram. Bawaslu Kota Mataram sebelumnya sudah bersurat kepada para Bapaslon untuk mentaati regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Hasan Basri berharap agar semua Bapaslon yang sudah ditetapkan sebagai calon pada 23 September nanti,  agar saat kampanye tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti menggunakan fasilitas negara, melakukan money politik, politisasi masa terutama anak-anak, tidak boleh gunakan fasilitas pendidikan (pemerintah), rumah ibadah.

“Kalau itu digunakan akan ada sanksi pidananya . Kalau sanksi pidanya semua itu ranahnya penegakan hukum terpadu (Gakumdu). Disitu ada Bawaslu, KPU, Kepolisian, Kejaksaan. Karena itu kita berharap dalam kontestasi Pilkada Kota Mataram saat ini semua calon agar mengutakaman penyampaian gagasan, ide, visi dan misi. Jangan mengajak pada hal-hal yang tak baik. Karena setiap WNI khususnya di kota Mataram punya hak untuk mencalonkan diri dicalonkan, memilih dan dipilih,” katanya.

231

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR