Home Politik Lagi Calon Peserta Pilkada Terpapar Covid-19

Lagi Calon Peserta Pilkada Terpapar Covid-19

Pekanbaru, Gatra.com - Bakal calon wakil bupati yang maju pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdul Rauf  terpapar Covid-19. Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Meranti, Fahri, membenarkan hal tersebut.

"Benar. Itu diketahui setelah yang bersangkutan melakukan swab mandiri di RSUD Arifin Achmad untuk keperluan pencalonan. Datanya dikirim ke kita untuk dilakukan tindak lanjut," sebutnya kepada awak media, Sabtu (5/9).

Fahri mengatakan tindak lanjut tersebut dilakukan melalui penelusuran  terhadap pihak-pihak yang melakukan kontak erat dengan Abdul Rauf.

"Kita untuk mentracing siapa-siapa saja yang kontak erat dengan yang bersangkutan. Lalu kita lakukan swab," tekannya.

Pada pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti 2020 Abdul Rauf berpasangan dengan Said Hasyim. Rauf merupakan bakal calon kedua yang diketahui positif Covid-19 di Riau. Sebelumnya, bakal calon bupati Kabupaten Rokan Hilir, Suyanto,telah lebih dulu dinyatakan positif Covid-19. Suyatno saat ini melakukan isolasi mandiri.

Adapun paparan Covid-19 di Riau meningkat belakangan ini. Hal tersebut mendorong pemerintah daerah melakukan pembatasan sosial terbatas, demi meredam sebaran virus Covid-19 di Riau.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Riau, hingga Sabtu sore (5/9), sebanyak 2.266 pasien terkonfirmasi Covid-19. Sedangkan kasus suspek sebanyak 18.796 kasus.

Komisioner KPU Riau yang membidangi urusan teknis, Joni Suhaidi, mengatakan penyelenggara pemilu sudah memiliki acuan jika kandidat terpapar Covid-19.

"Mereka dapat melakukan pendaftaran via online, andai kata dinyatakan positif Covid-19. Setelah ditetapkan sebagai calon, mereka yang sembuh menunjukan surat keterangan. Jika ingin melakukan pergantian pasangan, itu dapat dilakukan tiga puluh hari sebelum hari H (pemungutan suara),"jelasnya.

Dalam kondisi terburuk (meninggal), sebut Joni, jika meninggal hanya beberapa hari sebelum pemungutan suara, proses pergantian baru dapat dilakukan setelah dilantik sebagai kepala daerah.

"Jika meninggalnya beberapa hari jelang pencoblosan, maka proses pergantianya jika terpilih, mengikuti proses pergantian kepala daerah. Melalui DPRD," jelasnya.

84