Home Ekonomi Pulau Kundur Karimun akan Dijadikan Kawasan Industri

Pulau Kundur Karimun akan Dijadikan Kawasan Industri

Karimun, Gatra.com - Kabupaten Karimun merupakan wilayah yang sangat berdekatan dengan Selat Malaka, dan bersebelahan dengan negara tetangga Singapura-Malaysia.

Berdekatannya dengan dua negara tersebut membuat Karimun menjadi daerah lintasan atau daerah yang dijadikan tempat keluar masuknya barang selundupan dari luar negeri.

Dengan begitu, untuk menata secara resmi masuknya barang ekspor maupun impor ke Karimun, Kanwil DJBC Khusus Kepri menjadikan Dusun Tanjung Salak, Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menjadi tempat Kawasan Berikat.

Dengan tujuan agar barang impor akan bisa masuk kemudian di modifikasi untuk dilakukan eskpor kembali, dan dapat diekspor untuk lokal serta bisa diekspor ke berbagai daerah.

Pembangunan Kawasan Berikat pertama di Kabupaten Karimun ini pun mulai pembangunannya dilakukan oleh PT Kundur Nusantara Development (KDN).

"Pulau kundur ini akan dijadikan sebagai kawasan industri dengan mengubah tata ruang dari yang semula kawasan pertanian nantinya menjadi kawasan industri dengan luasnya kurang lebih 1.900 hektar, dan hari ini pembangunan awalnya dibutuhkan 3 hektar," kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Senin (7/9).

Selain PT KDN, Rafiq mengungkapkan kawasan berikat ini nantinya juga akan dikembangkan oleh satu perusahaan lainnya, yaitu PT Berkah Pulau Bintan untuk pembangunan smelter.

Rafiq menyebut, pihaknya juga sudah berkoordinasi ke Kadin Provinsi Kepulauan Riau untuk menyediakan lahan 500 hektar agar menjadikan Karimun sebagai bagian dari BBK Murah atau Batam, Bintan dan Karimun Murah.

"Semoga dengan adanya kawasan berikat ini dapat membantu perekonomian masyarakat dan menjadi lapangan pekerja bagi putra-putri daerah Kabupaten Karimun," kata Rafiq.

Kawasan Berikat ini merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Banyak keuntungan yang didapatkan dari sini, seperti fasilitas kepabeanan perpajakan berupa insentif penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

1153

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR