Home Kesehatan Corona di Malioboro: PKL Wafat, Wisata dan Niaga Tetap Buka

Corona di Malioboro: PKL Wafat, Wisata dan Niaga Tetap Buka

Yogyakarta, Gatra.com – Pemerintah Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum akan menutup kawasan niaga dan wisata Malioboro setelah seorang pedagang kaki lima (PKL) meninggal dunia karena Covid-19. Tes usap akan dijalani 15 orang kontak erat, yakni keluarga dan rekan pedagang tersebut.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan kasus Covid-19 pada pedagang Malioboro ini masih dilacak dan sejumlah kontak erat menjalani tes usap. "Kasus ini masih bisa kami kendalikan, belum perlu dilakukan penutupan Malioboro," kata Heroe di Balai Kota Yogyakarta, Senin (7/9). 

Menurutnya, Pemkot Yogyakarta masih memberi izin pada pedagang di semua zona Malioboro, termasuk Zona 3 tempat pedagang positif Covid-19 berjualan. "Kami masih melakukan tracing dan swab. Keputusan lain akan kami dasarkan dari hasil tracing dan swab," ujarnya.

Heroe mengatakan, tes usap akan dijalani oleh 15 orang. Mereka terdiri dari delapan rekan sesama PKL dan tujuh orang anggota keluarga pedagang yang positif Covid-19 tersebut.

“Dari 15 orang itu, baru satu orang yang dilakukan swab. Satu orang itu yang kemarin mengantarkan ke rumah sakit dan sering bertemu,” kata Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta ini.

Heroe mengakui ada kendala pelaksanaan tes usap, terutama agar para PKL di Malioboro selaku kontak erat mau dites secara sukarela.

“Pedagang ini kan sudah kami liburkan sejak Sabtu (5/9) pagi dan kami minta isolasi mandiri. Kan perlu waktu mengumpulkan kembali supaya sukarela mau swab. Sedangkan untuk keluarganya ini kebetulan juga rumahnya berbeda-beda,” katanya.

Heroe telah meminta Satpol PP untuk menyemprot disinfektan di sepanjang Jalan Malioboro. Hal ini agar pengunjung dan pedagang merasa aman dan nyaman beraktivitas di pusat niaga dan wisata di Kota Yogyakarta itu.

Ia minta, sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19 juga harus diterapkan. “Mereka yang melanggar ditindak tegas. Kan ada opsi-opsi sanksi, dari mulai peringatan, penutupan, sanksi sosial, maupun denda,” ucapnya.

94