Home Politik Ada Laporan Warga Terhadap Satu Calon di PIlkada Kuansing

Ada Laporan Warga Terhadap Satu Calon di PIlkada Kuansing

Pekanbaru, Gatra.com - Hingga batas akhir tahapan masukan masyarakat untuk bakal calon kepala daerah, Selasa (8/9). KPU di Riau baru menerima satu laporan untuk Kabupaten Kuansing. Adapun tahapan tanggapan dan masukan masyarakat berlangsung pada 4  September hingga 8 September. 
 
Menurut Komisioner KPU Riau yang membidangi urusan partisipasi dan sosialisasi, Nugroho Notosusanto, KPU Kab kota harus respon setiap tanggapan masyarakat dengan melakukan penelitian mendalam. 
 
"Update tanggapan yang saya baru tahu ada di Kuntan Singingi. Belum saya cek juga ke yang lain. Sifatnya, KPU Kab kota harus respon setiap tanggapan masyarakat dengan melakukan penelitian mendalam," jelasnya kepada Gatra.com melalui keterangan tertulis, Selasa (8/9). 
 
Nugroho sendiri belum mengetahui secara detil sosok yang mendapatkan laporan masyarakat. Menurutnya, KPU punya mekanisme sendiri dalam membuka aduan atau tanggapan dari masyarakat. Panwaslu pun perlu dilibatkan untuk membuka aduan tersebut. 
 
Disinggung mengenai bentuk aduan yang dapat mempengaruhi pencalonan kandidat, Nugroho mengatakan itu tergantung bobot masalah yang dilaporkan masyarakat. 
 
"Jika misalnya ada temuan bahwa ada masalah berat, misalnya terbukti melakukan perbuatan tercela, tentu berdampak pada nasib pencalonannya. atau kasus ijazah palsu, dan bisa terbukti, maka itu juga berdampak pada pencalonan yang bersangkutan," tegasnya. 
 
Dihubungi dari kota Pekanbaru, Komisioner KPU Kabupaten Kuansing yang membidangi teknis pencalonan, Ahdanan, berdalih dirinya belum menerima aduan tersebut secara runut. 
 
"Saya belum terima posisinya ke divisi mana. Sebaiknya konfirmasi ke Ketua KPU. Saya lagi verifikasi faktual."
499