Home Hukum KKRI: Ekspos Kasus Pinangki untuk Yakinkan Publik

KKRI: Ekspos Kasus Pinangki untuk Yakinkan Publik

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Barita Simanjuntak, menilai ekspos atau gelar perkara kasus dugaan korupsi oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bentuk keterbukaan untuk meyakinkan publik.

"Ini satu langkah maju yang kita harapkan bisa meyakinkan publik, temasuk perkara ini bisa trnasparan," kata Barita dalam konferensi pers usai mengikuti gelar perkara di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9).

KKRI telah menyampaikan harapan publik kepada Kejagung dalam ekspos atau gelar perkara ini dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengapresiasi harapan yang disampaikan masyarakat melaui KKRI tersebut.

"Yang menjadi harapan publik yang disampaikan ke Komisi Kejaksaan dalam ekpos tadi kami sudah sampaikan dan diapresiasi oleh Jampidsus," ujarnya.

Pihaknya menyampaikan kepada Kejagung agar penanganan perkara dugaan korupsi oknum jaksa Pinangki ini dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga publik yakin dengan proses hukum yang dilakukan Kejagung.

"Dengan ekpos ini kita harapkan kasus ini bisa selesai termasuk pengembanganya seperti tadi disampaikan oleh Kemenkopolhukanm bahwa ?ini merupakan bagian penting dari komunikasi publik dalam penangaan kasus ini," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Barita juga sempat menyampaikan apresiasi atas gelar perkara yang dilakukan Kejaung melibatkan pihak-pihak terkait, yakni KKRI, Bareskrim Polri, dan Kemenkopolhukam, serta pihak internal Kejagung.

"Kita apresiasi atas diselenggarakannya ekpos perkara dalam penyidikan oknum jaksa," katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka, partama; oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari karena diduga menerima hadiah atau janji (gratifikasi) untuk memuluskan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Djoko S. Tjandra dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pinangki diduga menerima uang suap sejumlah US$500.000 atau setara Rp7,4 miliar. Yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah itu, Kejagung menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker) karena diduga menyuap Pinangki terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Djoker pun disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiga, yakni tersangka Andi Irfan Jaya dari pihak swasta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-53/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020.

Kejagung menyangka Andi Irfan Jaya melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf b atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

139