Home Politik ASN, Rektor, Petahana, & TNI Incar Kursi Bupati Gunungkidul

ASN, Rektor, Petahana, & TNI Incar Kursi Bupati Gunungkidul

Gunungkidul, Gatra.com – Empat pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan bertarung dalam Pilkada Gunungkidul 2020. Setelah ditetapkan sebagai calon, mereka akan menyampaikan visi misi kepada masyarakat di masa kampanye sekitar dua bulan.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, empat pasangan bakal calon telah menyerahkan berkas pendaftaran pada Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9) lalu. Semua berkas dinyatakan lengkap dan akan diverfikasi keabsahannya. “Hasil swab semua juga sudah lengkap,” kata dia saat dihubungi, Selasa (8/9).

Sesuai urutan pendaftaran mereka, empat pasangan tersebut, pertama, birokrat Pemda DIY Bambang Wisnu dan pengusaha Bunyamin Sudarmadi usungan PDIP. Kedua, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sutrisna Wibawa dan Ketua PAN Bantul Mahmud Ardi Widanto yang diusung oleh PAN, PKS, Demokrat, Gerindra, dan PPP.

Selanjutnya, Wakil Bupati petahana Immawan Wahyudi dan kader Golkar Martanty Soenar Dewi diusung oleh Nasdem. Terakhir, anggota TNI Sunaryanta dan kader Golkar Heri Susanto diusung oleh Golkar dan PKB. Mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr Sardjito pada Rabu (9/9) dan Kamis (10/9).

Ruslan mengatakan, calon ditetapkan pada 23 September dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut peserta pilkada yang akan diumumkan sehari berikutnya. “Tanggal 26 September sampai 5 Desember masa kampanye," ujarnya.

Menurut Ruslan, semua jenis kampanye sebagaimana kampanye sebelum pandemi bisa dilakukan. Namun, kata dia, ada batasan-batasan supaya protokol Covid-19 dapat diterapkan.

“Batasan itu seperti rapat umum maksimal seratus orang, kemudian pertemuan tatap muka maksimal 50 orang. Sudah ada ketentuannya melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020,” katanya.

Ruskan berkata, aturan Pilkada 2020 juga sama seperti pilkada sebelumnya, termasuk untuk menentukan pemenang ketika selisih suara tipis yakni dengan menghitung sebarannya.

“Bahkan kalau suara terbanyak draw, ketentuan penghitungan berdasarkan yang menang sebarannya. Misal tersebar di berapa kecamatan, yang banyak. Kalau masih sama, berapa desa yang paling banyak. Yang lebih merata, siap. Jadi tidak sampai dua kali putaran,” ucapnya.

264