Home Internasional Operasi Anti Rentenir, Polisi Singapura Tangkap 300 Orang

Operasi Anti Rentenir, Polisi Singapura Tangkap 300 Orang

Singapura, Gatra.com - Polisi Singapura (SPF) menggelar aksi operasi anti rentenir sepanjang dua minggu terakhir ini dengan menangkap hampir 300 orang.

“Polisi menangkap 207 pria dan 66 wanita, berusia antara 16 dan 70 tahun, yang diduga terlibat dalam kegiatan rentenir,” kata SPF dalam siaran persnya, dikutip Channel News Asia, Selasa (8/9).

Selama operasi yang berlangsung antara 24 Agustus dan 6 September, petugas dari Departemen Investigasi Kriminal (CID) dan tujuh divisi tanah polisi secara bersamaan menggerebek beberapa lokasi di seluruh pulau, dan menangkap beberapa diantaranya.

Hasil pemeriksaan pendahuluan terungkap 67 tersangka yang diyakini sebagai orang membantu rentenir dalam menjalankan usahanya dengan melakukan transfer Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan penagih utang secara langsung.

"Tujuh tersangka diduga pelaku pelecehan," kata SPF.

"Ada 199 tersangka yang tersisa diyakini telah membuka rekening bank dan memberikan kartu ATM dan Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) mereka kepada rentenir untuk memfasilitasi bisnis peminjaman uang tanpa izin," tambahnya.

Saat ini, tim masih melakukan penyelidikan terhadap semua tersangka sedang berlangsung.

Di Singapura jika melakukan pelanggaran yang pertama kali atau membantu peminjaman uang tanpa izin, dapat dihukum dengan denda antara S$ 30.000 (Rp 323 juta) dan S$ 300.000 (Rp3,2 miliar), atau penjara hingga empat tahun dan hukuman cambuk hingga enam pukulan.

Berdasarkan Moneylenders 'Act (Edisi Revisi 2010), setiap pemegang rekening dianggap telah membantu peminjaman uang tanpa izin ketika rekening bank atau kartu ATM mereka digunakan untuk memfasilitasi transaksi semacam itu.

Jika pelaku yang baru pertama kali dinyatakan bersalah karena bertindak atas nama pemberi pinjaman tidak berlisensi, melakukan atau mencoba tindakan pelecehan apa pun dapat dipenjara hingga lima tahun, denda S $ 5.000 (Rp53 juta) hingga S $ 50.000 (Rp539 juta), dan hukuman cambuk antara tiga hingga enam pukulan.

"Polisi akan terus melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap mereka yang terlibat dalam bisnis lintah darat, terlepas dari peran mereka, dan mereka akan menghadapi ketentuan hukum,” katanya.

"Ini termasuk mengambil tindakan terhadap mereka yang membuka atau memberikan rekening bank mereka untuk membantu pemberi pinjaman tanpa izin," tambah SPF.

1421

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR