Home Ekonomi Minim Pekerja Konstruksi, PUPR Bakal Bina 113 Ribu TKK

Minim Pekerja Konstruksi, PUPR Bakal Bina 113 Ribu TKK

Jakarta, Gatra.com - Tak sedikit proyek konstruksi terlambat akibat pandemi Covid-19. Salah satu penyebab adalah minimnya ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK).

Sebenarnya, untuk mengatasi gap kekurangan ketersediaan TKK di masa pandemi itu bisa dilakukan pembinaan TKK, sehingga suplai TKK yang kompeten dapat terpenuhi.

Jabatan Fungsional (Jafung) Muda Pembina Jasa Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Masayu Dian Rochmanti mengatakan, pelaksanaan pembinaan yang akan dilakukan pihaknya tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan keselamatan baik bagi peserta maupun panitia penyelenggara agar aman dari Covid-19.

"Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah melakukan beberapa kebijakan dalam melakukan pembinaan TKK pada masa pandemi ini, seperti dengan melakukan refocussing target pembinaan tenaga kerja," kata Masayu dalam keterangan resminya, Rabu (9/9).

Adapun total target pembinaan itu menyasar 113.940 TKK pada Tahun Anggaran 2020. Dari angka tersebut, sebanyak 65.906 TKK ditujukan untuk pembinaan tenaga kerja regular, dan sebanyak 48.034 TKK ditujukan untuk pembinaan TKK dari jalur vokasi.

Pembinaan itu sudah tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi No. 107 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Periode Normal Baru, termasuk mekanisme jalannya kegiatan tersebut.

Dikatakan Masayu, beberapa kegiatan pembinaan itu di antaranya, pertama, pelatihan yang terdiri dari bimbingan teknis, pembekalan, dan pelatihan singkat, yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode daring video dan pesan singkat, konvensional atau langsung, dan gabungan daring dan konvensional, yakni hybrid.

Kedua, uji kompetensi, yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode daring dan konvensional.

Dari metode pembinaan itu, risiko paling besar terhadap penularan Covid-19 adalah menggunakan metode konvensional.

Masayu menegaskan, pihaknya memberikan syarat atau protokol yang wajib dijalani, baik oleh peserta maupun panitia. Protokol itu meliputi self assessment, memakai APD seperti masker dan face shield serta busana lengan panjang, jaga jarak, pembatasan pemakaian alat praktik, penyemprotan disinfektan, dan hal lainnya yang bersifat teknis untuk menghambat penyebaran Covid-19.

"Dengan dilaksanakannya protokol kesehatan, diharapkan pembinaan TKK pada periode normal baru dapat tetap menjaga kualitas TKK, penyebaran covid-19 saat pelaksanaan pembinaan dapat dikendalikan, serta TKK dapat menjadi ujung tombak dari sektor konstruksi di masa pandemi," katanya.

206

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR