Home Milenial Kota Tua Ditetapkan Jadi Kawasan Praktik Baik Bahasa Negara

Kota Tua Ditetapkan Jadi Kawasan Praktik Baik Bahasa Negara

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi meresmikan Kawasan Kota Tua Jakarta sebagai Kawasan Praktik Baik Pengutamaan Bahasa Negara. 
 
Peresmian tersebut pun dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim secara Daring.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, Endang Aminudin Aziz mengatakan, pemilihan Kawasan Kota Tua Jakarta sebagai Kawasan Praktik Baik Pengutamaan Bahasa Negara berdasarkan nilai historis dan nilai strategis dari episode perjalanan panjang Negara Indonesia, khususnya berkaitan dengan Jakarta.
 
"Jakarta yang kini telah tampil dalam sosok sebagai kota metropolitan bahkan megapolitan, ada torehan sejarah yang bermula dari kota tua ini. Sebagaimana kita saksikan, kawasan kota tua merupakan salah satu situs sejarah berdirinya Kota Jakarta, yang tetap mempertahankan jati diri Indonesianya. salah satu buktinya dapat kita temukan dalam keajegannya untuk tetap mempertahankan dan mengutamakan penggunaan bahasa negara di ruang publiknya," kata Endang dalam sambutannya secara daring, Rabu (9/9).
 
Disampaikan Endang, Globalisasi dan kecepatan perkembangan teknologi informasi digital yang tengah dihadapi saat ini, telah menempatkan isu perlindungan dan pemeliharaan bahasa daerah dan bahasa nasional sebagai sebuah isu besar. 
 
"Persaingan antar bahasa semakin kuat, ketika dihadapkan kepada penggunanya di masyarakat. Sikap sebagian unsur bahasa, baik bahasa daerah maupun bahasa nasional, ditengarai meluntur. Akibatnya banyak yang kemudian menggunakan lebih memilih menggunakan bahasa asing dalam komunikasi kesehariannya, walaupun terjadi banyak alih dan campur kode," jelas Endang.
 
Walau pengunaan bahasa asing bukan sesuatu wujud kesalahan, penggunaan bahasa asing masih dianggap wajar sepanjang ditemukan alasan-alasan logis dan prinsip dan demi menjaga kekomunikatifan tujuan komunikasi. 
 
"Selain memang, penggunaan bahasa asing itu juga harus digunakan dengan baik dan runtun, bukan hanya sekedar berbahasa asing," bebernya.
 
Oleh karenanya, bahasa Indonesia sebagai bagian dari perjuangan Republik ini bersama dengan pernyataan kesatuan berbangsa dan bertanah air Indonesia. Harus diyakini masih mampu menyatukan rasa kesatuan masyarakat dan bangsa Indonesia yang berbinneka dalam agama dalam suku dan bahasa.
 
"Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 36 menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi, seperti Nama gedung, perkantoran, apartemen, kompleks perdagangan, lembaga usaha, dan sebagainya. Namun tentu kita sama-sama menyadari bahwa pengutamaan bahasa negara ini, bukan berarti menafikan kebutuhan akan hadirnya informasi dalam bahasa asing," pungkasnya.
188