Home Politik 4.991 Jiwa di Dharmasraya Tak Tercatat di DPT Pilkada 2020

4.991 Jiwa di Dharmasraya Tak Tercatat di DPT Pilkada 2020

Dharmasraya, Gatra.com- Sebanyak 4.991 jiwa yang tercatat pemilik KTP Elektronik di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) terdeteksi belum terdata sebagai pemilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Berdasarkan data kepemilikan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dharmasraya, hingga 31 Agustus 2020 tercatat sebanyak 149.720 jiwa sudah terdata dari total wajib e-KTP sebanyak 150.127 jiwa. Sementara Data Pemilih Sementara (DPS) oleh Petugas Ppemutakhiran Data Pemilih tercatat 144.729 jiwa.

Terkait tingkat akurasi data kependudukan itu, Kepala Disdukcapil Dharmasraya, Abdi Amri menyampaikan, capaian tersebut setara dengan 99,73 persen masyarakat setempat sudah memiliki e-KTP. Jumlah tersebut terbesar di Kecamatan Pulau Punjung, yakni 28.479 jiwa, lalu disusul kecamatan Koto Baru 21.091 jiwa.

"Sisanya jumlah total pemilik e-KTP berkisar antara 4.000-18.000 jiwa lebih, yakni dengan jumlah sebaran penduduk paling sedikit di Kecamatan Padang Laweh," kata Abdi, Rabu (9/9).

Menyikapi perbedaan data tersebut, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya, France Putra menyebutkan, data kependudukan yang digunakan pihaknya merupakan data dari pihak KPU RI yang diserahkan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri RI.

Dikatakan France, data dari Kemendagri itu menjadi acuan awal pihaknya dari KPU kabupaten/kota untuk melakukan pencocokan dan penelitian yang hasilnya sudah diplenokan. Kemudian, data tersebut akan diumumkan dan ditempelkan di tempat publik agar diketahui serta ditanggapi masyarakat setempat.

Selanjutnya, hasil tanggapan masyarakat tersebut akan dituangkan dalam pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) mulai dari tingkat nagari (desa) hingga kecamatan. Kemudian, hasilnya akan diplenokan oleh KPU untuk ditetapkan sebagai Data Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Nanti, jika masih ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai DPT, bisa mencatatkan diri menggunakan formulir A1 dan menyerahkannya ke PPDP atau menghubungi pihak nagari setempat," kata France.    

269