Home Politik Bawaslu Kendal Tak Punya Kewenangan Tindak Kerumunan Massa

Bawaslu Kendal Tak Punya Kewenangan Tindak Kerumunan Massa

Kendal, Gatra.com - Menanggapi adanya kerumunan massa dan konvoi sejumlah kendaraan yang mengiringi proses pendaftaran Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal di kantor KPU pada 4 September 2020 hingga 6 September 2020 lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dari masing-masing Paslon tersebut. 
 
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Odilia Amy Wardayani mengatakan, terkait adanya potensi pelanggaran kerumunan massa atau konvoi dari Paslon saat deklarasi maupun proses pendaftaran pencalonan di KPU memang sesuai aturan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.
 
"Kecuali, jika kerumunan atau konvoi itu terjadi pada tahapan kampanye dari masing-masing Paslon, Bawaslu akan melakukan upaya pencegahan dan tindak lanjut penanganan dari pelanggaran peserta Pilkada itu sesuai aturan yang berlaku "terangnya, Rabu (9/9).
 
Dalam menangani potensi pelanggaran Pilkada, lanjut dia, Bawaslu lebih mengedepankan upaya untuk pencegahan sedini mungkin. "Misalnya melalui berbagai kegiatan sosialisasi terkait aturan Pilkada baik secara lisan maupun secara tertulis kepada setiap peserta Pilkada, stake holder dan masyarakat,"katanya. 
 
Sehingga potensi kerawanan Pilkada terutama pada tahapan kampanye, kata dia, bisa diminimalisir. "Seperti kampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan itu dilarang. Begitu juga dengan netralitas ASN, kepala desa, TNI-Polri maupun penyelenggara Pilkada juga kami awasi semuanya, "terangnya. 
 
Selain itu, terkait pengawasan terhadap aturan protokol kesehatan Covid-19, seperti adanya pembatasan jumlah pendamping tiap Paslon pada proses pendaftaran pencalonan sementara ini juga diikuti. 
 
"Sebelumnya memang sudah ada imbauan dari Bawaslu & KPU terkait protokol kesehatan kepada tiap Bakal Paslon untuk antisipasi penularan corona di masa pandemi ini. Peserta yang masuk, selain sejumlah pendamping tiap Bakal Paslon, dan lainnya diminta untuk berada di luar ruangan,"pungkasnya.
137