Home Politik Pendaftaran Diperpanjang, Paslon Pasaman Lawan Kotak Kosong?

Pendaftaran Diperpanjang, Paslon Pasaman Lawan Kotak Kosong?

Pasaman, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar) melakukan perpanjangan pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Diketahui karena jumlah pendaftar hanya satu pasangan calon.

Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi menyebutkan, hingga berakhir masa pendaftaran 4-6 September 2020 kemarin, hanya pasangan calon Benny Utama-Sabar AS yang mendaftarkan diri. Pasangan calon ini diusung delapan partai politik, yakni Golkar, Demokrat, PKB, PPP, Nasdem, PKS, dan PDIP.

"Jadi kita buka kembali pendaftaran pada tanggal 11-12 September 2020 nanti, untuk memberikan kesempatan lagi, karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar," kata Rodi, Rabu (9/9).

Dikatakan Rodi, dibukanya kembali pendaftaran itu berdasarkan sejumlah ketentuan seperti Undang-undang, PKPU, Pedoman Teknis dan Surat Dinas KPU. Selain itu, dikarenakan masih adanya kursi partai DPRD yang tersisa, namun hanya boleh diambil oleh calon yang telah mendaftar, bukan menambah calon baru.

Ia menjelaskan, dari 35 kursi yang ada di DPRD Pasaman, sebanyak 29 kursi telah menempatkan dukungan untuk pasangan calon Benny Utama-Sabar AS. Sementara 6 kursi yang tersisa, yakni 5 milik Partai Gerindra dan 1 milik Hanura. Keduanya tidak bisa mencalonkan sendiri karena syarat minilam 7 kursi.

"Hanya 6 kursi yang tersisa. Jika pasangan yang ada mau mengambil kursi yang tersisa ini, juga wajib mendaftarkan kembali. Tapi sampai saat ini belum ada yang konfirmasi," ujarnya.

Dikarenakan hanya satu Paslon yang mendaftar ke KPU, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke pimpinan partai, tim calon, serta pemeriksaan berkas dan kesehatan juga ditunda. Jika tanggal 11-12 tidak ada yang mendaftar, maka proses akan berlanjut hanya satu pasangan calon, dan tentu berkompetisi dengan kotak kosong.

418