Home Politik Alasan Anies Kembali Perketat PSBB Jakarta

Alasan Anies Kembali Perketat PSBB Jakarta

Jakarta, Gatra.com - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Jakarta telah berakhir. Sebagai gantinya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB seperti pada saat awal pandemi.

Kebijakan tersebut diputuskan Anies berdasarkan hasil diskusi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta. Adapun, PSBB akan diberlakukan mulai 14 September mendatang.

"Kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ungkap Anies, Rabu (9/9).

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (9/9) kemarin, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu memaparkan beberapa alasan mengapa PSBB di Jakarta harus diperketat. Antara lain yaitu:

1. Tren kasus Covid-19 semakin meningkat

Jumlah kasus Covid-19 di Jakarta masih mengalami lonjakan. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, jumlah kumulatif hingga Selasa (8/9) sebesar 49.837 kasus.

Dalam sepekan terakhir, penambahan kasus positif yang menembus angka 1.000 tercatat sebanyak 5 kali.

Pada tanggal 3 September, terjadi penambahan sebanyak 1.406 kasus, 6 September bertambah 1.176 kasus, 7 September bertambah 1.105 kasus, 8 September bertambah 1.015 kasus, dan 9 September bertambah 1.026 kasus.

2. Angka kematian karena Covid-19 terus bertambah

Case fatality rate atau tingkat kematian pasien Covid-19 yaitu 2,7%. Angka ini memang lebih rendah dari tingkat kematian nasional (4,1%), tetapi jumlah absolutnya terus bertambah.

Hingga 10 September 2020, ada sebanyak 1.347 orang meninggal karena terinfeksi Covid-19.

3. Ruang ICU dan tempat tidur pasien Covid-19 diprediksi akan penuh

Berdasarkan hasil analisis tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, tanggal 17 September mendatang diperkirakan tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit diperkirakan akan penuh. Tak hanya itu, ketersediaan ruang ICU juga diprediksi hanya mampu menampung pasien hingga 15 September 2020.

"Meskipun kita mendorong peningkatan kapasitas rumah sakit kita, tapi jumlah kasus aktif di Jakarta pertambahannya lebih cepat daripada pertambahan kapasitas tampung untuk pelayanan rumah sakit, baik tempat tidur maupun ICU," Gubernur Anies menjelaskan.

Oleh karena itu, PSBB diharapkan dapat menekan penularan dan mencegah penuhnya kapasitas fasilitas kesehatan.

317