Home DPD RI News Polda Jateng Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan Ribuan Ekstasi

Polda Jateng Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan Ribuan Ekstasi

Semarang,Gatra.com - Polda Jawa Tengah berhasil membekuk 3 tersangka pengedar narkoba jaringan Sulawesi di sebuah hotel yang terletak di Kota Semarang.

Dari tangan ketiga tersangka yakni CG, AM, dan AMQ, berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 8,1 kilogram dan ekstasi sebanyak 5.708 butir.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan, kasus ini terkuak setelah polisi melakukan penangkapan terhadap CG di depan kantor Lapas Kelas 1 Kedungpane Kota Semarang.

"Dari pengakuan CG dia mengambil dua buah sabu disebuah hotel, yang kemudian satu paketnya diletakan di depan Lapas Kedungpane Semarang," ujar Kapolda saat gelar perkara, Kamis (10/9).

Usai menerima laporan tersebut, petugas kepolisan mendalami kasus ini dan berhasil mencokok dua pelaku lain warga Konawe Sulawesi Tenggara bernama AM dan AMQ.

"Setelah kami lakukan penggerebekan kami temukan 8 kg sabu, dan ribuan butir ekstasi yang siap di edarkan," jelasnya.

Selain menyita barang bukti berupa narkatika, polisi juga menyita uang tunia Rp3 juta rupiah, timbangan digital, alat press dan koper. "Dengan pengamanan ini kita berhasil menyelamatkan 91 riby nyawa dari bahaya narkoba," tegasnya.

Atas kejahatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasa114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling lama 20 tahun.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegasnya

 

135