Home Kesehatan Tak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu

Tak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu

Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa tengah mulai memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda mencapai Rp100 ribu. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Tegal.

Dalam peraturan itu disebutkan, setiap orang yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dikenakan sanksi berupa teguran lisan, hukuman fisik, kerja sosial, larangan memasuki suatu area, pembubaran kegiatan atau denda sebesar Rp100 ribu.

Adapun untuk pimpinan badan usaha dan pemilik atau pengelola usaha yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penutupan sementara selama pandemi, pencabutan izin usaha atau sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Wali Kota Tegal, Mohamad Jumadi, mengatakan, sanksi denda mulai diberlakukan pada Senin (14/9). Sebelum diberlakukan, sosialisasi peraturan wali kota ini akan dilakukan terhadap masyarakat melalui operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan.

"Sanksi denda itu penting karena sekarang kasus Covid-19 trennya naik lagi. Tentu saja masyarakat yang memilih sanksi sosial boleh bersih-bersih, push up, menyanyikan lagu kebangsaan, dan lain-lain. Paling tidak, efek jera itu diterapkan," ujar Jumadi di sela-sela sosialisasi sanksi denda di depan Pasar Kejambon, Kamis (10/9).

Menurut Jumadi, sanksi denda tersebut berlaku untuk semua kalangan masyarakat, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemkot. "Tidak ada pengecualian, semua wajib mematuhi protokol kesehatan. Kalau tidak, akan dikenakan sanksi denda yang dibayarkan di tempat lalu disetorkan ke rekening pemkot," tandasnya.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, mengatakan, kepolisian akan membantu pemkot dalam pelaksanaan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Yang punya kewenangan penegakkan Satpol PP. Kami ikut membantu tim monitoring, pengawasan dan kontrol," kata Rita.

Menurutnya, setiap hari ada personel Polres yang akan diterjunkan melakukan operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan bersama TNI dan pemkot di seluruh wilayah Kota Tegal. "Operasi ini dilakukan tidak hanya kepada masyarakat, tapi juga kepada pelaku usaha," ujarnya.

222