Home Kesehatan Lima Pekan Masuk Zona Merah, PSBB DKI jadi Sorotan

Lima Pekan Masuk Zona Merah, PSBB DKI jadi Sorotan

Jakarta, Gatra.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mejadi sorotan. Pasalnya, selama 5 pekan terahir, kasus positif Covid-19-nya terus meningkat dan menjadikan wilayah Ibu Kota Indonesia ini masuk dalam zona merah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/9), menyampaikan, berdasrkan dari grafik, pada saat sebelum PSBB, kasusnya relatif masih rendah. Kemudian pada PSBB tahap 1, 2, dan 3 terlihat kasusnya relatif terkendali.

"Saat PSBB Transisi kasusnya cenderung meningkat dari waktu ke waktu," ungkap Wiku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 dan Pergub (DKI Jakarta) No. 33 Tahun 2020 tersebut, ada PSBB jilid 1, jilid 2, dan jilid 3. Selama PSBB ada hal-hal yang tidak boleh, seperti larangan belajar mengajar di sekolah, aktivitas perkantoran menerapkan work from home (WFH) kecuali instansi pemerintah dan yang menangani Covid-19.

Kemudian, 11 sektor usaha diperbolehkan dengan protokol kesehatan, rumah ibadah, kegiatan fasilitas umum dan sosial tidak diperbolehkan, transportasi umum dibatasi jam operasional dan kapasitasnya, mobil pribadi kapasitas 50% dan penumpang menggunakan masker.

Sedangkan PSBB Transisi berdasarkan Pergub DKI No. 51 Tahun 2020, yang boleh dan tidak boleh dilakukan adalah rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum atau perpustakaan, taman atau pantau, angkutan umum dibuka dengan 50% kapasitas dan jam operasional dibatasi. Sekolah tidak boleh beroperasi.

Selama 5 pekan terakhir, DKI Jakarta memang dalam kondisi, kota-kotanya berada dalam zona merah. Kondisi ini relatif berlangsung tetap merah, kecuali beberapa ada yang pernah turun ke zona oranye dan kembali menjadi merah. Hal ini menunjukkan kondisi dengan tingkat penularan yang cukup tinggi, maka dari itu perlu pengetatan.

"PSBB ini sudah harus kita lakukan sejak awal untuk menekan persebaran dan kematian, tetapi kondisi itu belum sempurna. Kita harus menerima kenyataan ini, kita harus mundur satu langkah, untuk bisa melangkah kembali ke depan dengan lebih baik," ujarnya.

Selain itu, pada peta zona risiko, saat ini ada 70 kabupaten atau kota dengan zona merah (tinggi), 267 kabupaten atau kota dengan zona oranye (sedang), dan 114 kabupaten atau kota dengan zona kuning (rendah), dan 63 kabupaten atau kota zona hijau.

Ini adalah peringatan atau aba-aba bagi daerah untuk sesegera mungkin menekan penularan. Penularan bisa terjadi karena kegiatan ekonomi yang tidak patuh pada protokol kesehatan. Pemerintah daerah bersama kepolisian dan Sat Pol PP perlu memperketat pengawasan dari pelanggaran protokol kesehatan.

"Kami mohon agar seluruh masyarakat betul-betul disiplin, terutama bagi zona-zona merah atau oranye, agar zona-zona ini bisa menjadi lebih baik," ujarnya.

Zona-zona merah itu harus dilakukan berbagai upaya untuk menurunkan atau menekan tingkat penularan Covid-19 dengan melibatkan seluruh masyarakat untuk berpartisipasi, khususnya dalam menjalankan protokol kesehatan yang dipastikan juga dengan pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat setempat.

Daerah-daerah juga diminta memasifkan 3T yaitu testing, tracing, dan treatment. Lakukan redistribusi pasien di rumah sakit agar kapasitasnya tidak kewalahan. Untuk masyarakat, diminta menerapkan 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Berdasarkan peta zona risiko, ada 5 provinsi dengan kasus tertinggi yakni DKI Jakarta sebanyak 46.333, Jawa Timur 35.643, Jawa Tengah 15.351, Sulawesi Selatan 12.684, dan Jawa Barat 12,505. Lalu 5 provinsi dengan jumlah kematian tertinggi ialah Jawa Timur 2.545, DKI Jakarta 1.271, Jawa Tengah 1.084, Sulawesi Selatan 371, dan Kalimantan Selatan 370.

Wiku mengungkapkan, sejauh ini ada 18 daerah yang melaksanakan PSBB sejak awal pandemi, yakni di tingkat provinsi ada DKI Jakarta dan Sumatera Barat. Lalu ada 16 kabupaten atu kota, yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Tegal, Kota Makassar, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.

"Saat ini yang masih menjalankan PSBB adalah DKI Jakarta dan Banten. Sedangkan kabupaten atau kota, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok. Seluruh kabupaten atau kota ini berakhir pada 29 September," kata Wiku.

Untuk PSBB, lanjut Wiku, yakni berlandaskan pada UU No. 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kemudian dibuat Kepres 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Selain itu, ada Kepres 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Kemudian, Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, KMK No. 239 Tahun 2020 tentang Penetapan DKI untuk PSBB, Pergub DKI No. 33 Tahun 2020 tentang PSBB dan Pergub DKI No. 51 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi.

154