Home Hukum Ini yang Perlu Didalami Penyidik pada Kasus Djoko Tjandra

Ini yang Perlu Didalami Penyidik pada Kasus Djoko Tjandra

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan materi bahan supervisi dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait JST (Djoko Sugiarto Tjandra) dan oknum Jaksa PSM serta Oknum Pejabat di Kepolisian PU dan NB.

Terkait kegiatan Supervisi KPK terhadap Penyidik Pidsus Kejagung dan Penyidik Bareskrim Polri atas Perkara Dugaan Korupsi terkait JST dan PSM, PU, NB yang dilaksanakan Jumat, 11 September 2020. Bentuknya gelar perkara dengan Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung dan Penyidik Bareskrim Polri

"Pada pagi tadi sebelum Jumatan, kami telah menyampaikan materi kepada KPK guna dijadikan bahan pendalaman dalam gelar perkara," kata Boyamin Saiman.

Adapun hal-hal yang perlu didalami dalam perkara tersebut antara lain,  KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan Fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku".

"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK dan JST dalam rencana pengurusan fatwa yaitu T, DK, BR, HA dan SHD," katanya.

KPK hendaknya mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung .

"KPK hendaknya mendalami peran PSM untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan JST diduga melibatkan orang inisial PG, yang hingga saat ini belum didalami oleh Penyidik Pidsus Kejagung," tambahnya.

KPK hendaknya mendalami dan mempertanyakan kenapa Penyidik Bareskrim Polri dan atau Penyidik Pidsus Kejagung belum mendalami dugaan peran oknum di Ditjen Imigrasi dalam menerbitkan Paspor atas nama JST pada tanggal 23 Juni 2020.  Padahal diperkirakan dua minggu sebelumnya Kejagung telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk tetap dilakukan cekal terhadap JST sehingga penerbitan Paspor JST bermasalah.

"Penerbitan Paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan karena semestinya terdapat tahap wawancara dan semestinya terdapat otorisasi dari pejabat diatas petugas pelayanan," pungkasnya.

907