Home Hukum Bekuk Bandar, Polisi Sita 26 Paket Sabu

Bekuk Bandar, Polisi Sita 26 Paket Sabu

Solok, Gatra.com- Polres Solok berhasil membeslah 26 paket narkoba jenis sabu dari seorang warga Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (11/9).

Terkait penangkapan itu, Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid mengatakan, pelaku memang merupakan bandar sabu di kawasan tersebut. "Laporan masyarakat, pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan itu," ungkap AKP Amin Nurasyid , Jumat malam.

Pria berinisial RA (34) yang diduga bandar itu diringkus petugas di dekat rumah pelaku di Jorong Bulakan Nagari Talang Babungo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok .

Dikatakannya, sebelum ditangkap, pelaku sempat mencoba untuk kabur saat petugas hendak melakukan penangkapan. Pelaku memilih kabur lewat belakang rumah, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditekuk.

Dari kamar pelaku, petugas berhasil menemukan 26 paket narkoba jenis sabu beragam ukuran tersebut.

Selain sabu, petugas juga menemukan satu unit timbangan, satu paket plastik klem, uang tunai senilai Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, nota kontan transaksi, handphone dan sebuah kantong kain.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku langsung digelandang petugas ke Mapolres Arosuka berikut barang bukti. "Kita masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku," tutupnya.

311