Home Hukum Langgar Perda COvid-19 di Sumbar Bisa Dipenjara

Langgar Perda COvid-19 di Sumbar Bisa Dipenjara

Padang, Gatra.com- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diajukan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru, Jumat (11/9). Tujuannya untuk mendisiplin masyarakat agar patuh protokol kesehatan.

 

Dalam Perda pada Bab IX ketentuan pidana Pasal 110 ayat 1 itu, bagi pelanggar protokol kesehatan diancam dengan sanksi kurungan penjara selama dua hari atau dedenda Rp250 ribu. Tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tidak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan petugas.

 

"Perda ini tentu akan disosialisasikan dulu selama tujuh hari. Bagi yang malnggar aturan Perda diberikan sanksi. Nantinya uang masuk ke kas daerah," kata Ketua Pansus Ranperda, Hidayat, Sabtu (12/9).

 

Hidayat menyebutkan, Perda itu terdiri dari 10 Bab dan 117 pasal. Dalam Perda itu dirincikan sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker atau mematuhi prokol kesehatan. Dalam pasal 12 ayat 2, sanksi adiministrasi berupa membersihkan fasilitas umum.

 

Bagi pelaku usaha/penanggungjawab kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b disebutkan akan dipidanakan kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta. Namun sanksi diberikan bagi pelaku usaha yang telah melanggar lebih dari sekali.

 

"Intinya Perda ini untuk mewujudkan kesadaran bersama, saling menjaga disiplin dan bergotong royong menerapkan protokol Kesehatan. Tentu ini juga sebagai efek jera bagi masyarakat yang tidak disiplin," ujarnya.

 

Kepala Satpol PP Sumbar, Dedy Diantolani menambahkan, dengan disahnya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19 akan disosialisasikan selama 7 hari. Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan diberikan teguran secara tulis maupun lisan. Setelah tujuh hari melanggar pakai masker, diberikan sanksi.

 

Dedy menjelaskan, dalam penertiban protokol kesehatan pihaknya melibatkan TNI, Polisi, hingga Satpol PP di daerah kabupaten dan kota. Dengan adanya Perda ini, masyarakat diwajibkan memakai masker jika beraktivitas di luar rumah, termasuk rajin cuci tangan, serta menjaga jarak fisik.

 

Sebelumnya Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menambahkan, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Tentu hal Perda ini sekaligus untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan, sebab masih banyaknya masyarakat yang abai.

 

:Kita sudah ada Pergub, Perwako, maupun Perbub, semuanya sanksi administrative. Ternyata tidak efektif memaksa masyarakat patuh. Jadi kita siapkan Perda agar lebih kekuatannya," imbuh Irwan.


 

205