Home Hukum Kajati DKI Ancam Pidanakan Pelaku Pidana soal PSBB

Kajati DKI Ancam Pidanakan Pelaku Pidana soal PSBB

Jakarta, Gatra.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Asri Agung Putra, mengatakan, pihaknya akan menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, dan KUHP jika ada pihak yang tetap membangkan dan melakukan tindak pidana terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

"Kalapun sampai pada tingkatan kejahatan, adanya kejahatan misal dengan paksa mengambil jenazah Covid dan sebagainya, ya kita akan terapkan ketentuan UU Wabah Peyakit Menular, UU Kekarantinaan Kesehatan maupun UU KUHP," kata Asri dalam konfernsi pers virtual dari Balai Kota Jakarta tentang PSBB DKI Jakarta pada Minggu (13/9).

Menurutnya, langkah tegas akan dilakukan jika ada pihak yang menentang PSBB. Aturan tentang PSBB ini tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 yang mulai akan diterapkan pada Senin besok (14/9),

"Apabila kebijakan-kebijakan yang diambil, perintah pejabat yang berwenang? dilanggar atau dilawan, kita akan kenakan sanksi pidana," ujarnya.

Untuk pelaksanaannya, lanjut Asri, penegak hukum dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta sudah sepakat akan diupayakan selesai di tempat. "Bila perlu nanti sidang di tempat dengan melibatkan pengadilan," katanya.

Menurut Asri, PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta yang telah dituangkan dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 dan dilaksanakan selama 2 pekan ke depan tersebut harus berjalan efektif.

"Prinsip PSBB yang akan kita terapkan 2 minggu [pekan] ke depan, sebagaimana diatur Pergub 88 Tahun 2020 ini harus bisa berjalan efektif. Untuk itu, tadi telah disampaikan Pak Gubernur dan Kapolda, Pak Pangdam, bahwa untuk efektifnya, kita harus laksanakan semua ketentuan-ketentuan itu apa adanya," ujar dia.

Langkah represif itu dilakukan setelah upaya persuasif yang akan lebih dikedepakan, masih juga tidak ditaati. Namun ia optimistis bahwa warga Jakarta akan melaksanakan PSBBI ini demi menyelamatkan jiwa.

"Langkah pertama, tentu kita persuasif, kita sepakati kita kedepankan persuasif. Kita yakin bahwa masyarakat Jakarta tentu akan mewaspadai karena ini menyangkut jiwa," ujarnya.

Sedangkan untuk memastikan ketentuan PSBB DKI Jakarta dilaksanakan oleh seluruh elemen, khususnya warga DKI Jakarta, pihak aparat keamanan bersama pihak terkait akan melakukan operasi yustisi.

"Kalaupun terjadi pelanggaran sebagaiama diatur dalam Pergub 88 tadi, kita akan lakukan operasi yustisi seperti disampaikan Pak kapolda [Metro Jaya] tadi. Denda serta sanksi administrasi disampaikan Pak Gubernur akan kita laksanakan secara efektif," katanya.

2426