Home Hukum Warga Inhu! Tak Disiplin Protokol Akan Didenda

Warga Inhu! Tak Disiplin Protokol Akan Didenda

Indragiri Hulu, Gatra.com - Untuk kamu warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, bersiaplah pasalnya mulai esok pagi, bagi siapapun yang tidak patuh dan disiplin akan protokol kesehatan pencegahan virus corona atau covid-19 dan tertangkap oleh petugas akan dikenakan sanksi. Misal, bagi warga Inhu yang kedapatan tidak mengenakan masker di ruang publik akan didenda.

Sanksi yang dimaksud berupa sanksi administrasi atau denda baik bagi perseorangan atau pemilik tempat-tempat wirausaha seperti kafe atau warung kopi.

Penerapan sanksi ini sendiri dilaksanakan saat operasi yustici yang esok akan mulai digelar oleh tim gabungan dari gugus tugas Pemkab Inhu yang siap menyisir wilayah yang khalayak ramai.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal kepada Gatra.com mengatakan, langkah itu diambil senada dengan implementasi  Instruksi Presiden (Inpres) RI dan juga penerapan dan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu No.63 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, mulai besok, Senin 14 September 2020, Satpol PP dibantu TNI/Polri akan menggelar Operasi Yustisi.

"Melihat trend positif corona saat ini yang kian hari kian meningkat penting rasanya kita melakukan operasi yustici ini untuk lebih mendisiplinkan diri kita untuk patu pada protokol kesehatan," ungkap Efrizal kepada Gatra.com, Minggu (13/9).

Efrizal menjelaskan operasi yustici itu sendiri akan secara serentak dilakukan di seluruh penjuru Kabupaten Inhu

Jika merunut dalam Perbup sendiri rencananya implementasi dalam operasi yustici itu menyebutkan kepada baik atau pemilik tempat wira usaha wajib melakukan 4M, yakni Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan.

Sedangkan kepada pelaku usaha, penyelenggara, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum wajib menyediakan sarana prasaran 4M.

Adapun sanksi yang diberikan kepada perseorangan berupa denda dan denda administratif. Sedangkan sanksi bagi pemilik tempat atau pelaku usaha, penyelenggara, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, berupa teguran tertulis dan denda administratif atau pemberhentian operasional usaha.

Denda administratif bagi pelanggar perseorangan senilai Rp100 ribu. Sedangkan bagi pelaku usaha mikro senilai Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp1,5 juta dan usaha besar senilai Rp2 juta.

Teknisnya hasil pembayaran yang melanggar tersebut akan ditampung melalui rekening Bank Riau Kepri  nomor rekening 110-02-00030 dalam tenggang waktu 1x24 jam dan hasilnya akan masuk ke dalam kas daerah.

821