Home Hukum Polisi akan Periksa Kejiwaan Pelaku Penusukan Syeh Ali Jaber

Polisi akan Periksa Kejiwaan Pelaku Penusukan Syeh Ali Jaber

Bandarlampung, Gatra.com - Untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka penusukan Ustad Syech Ali Jaber yang diakui keluarga memiliki gangguan jiwa, Polda Lampung akan segera melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka yang diketahui bernama A. Alfin Andrian ini.

“Menurut keluarga pelaku mengalami gangguan jiwa, namun pihak kepolisian tidak percaya begitu saja penjelasan ini, sebab itu pihak kami mengundang dokter dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto kepada wartawan, Minggu malam (13/9).

Purwadi mengatakan pelaku penyerangan dengan pisau dapur tersebut kini tengah dilakukan observasi awal pemeriksaan dan direncanakan akan dibawa ke RSJ.

Selanjutnya, dalam pemeriksaan pelaku oleh petugas Reskrim, Purwadi mengaku pihaknya telah berkoordinasikan ke Biddokes dan pelaku juga didampingi dokter psikiatri kepolisian.

“Kita juga lakukan pemeriksaan urine kepada pelaku, hasil pemeriksaan negatif selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan di RSJ,” sambungnya.

Soal motif pelaku, Purwadi menyampaikan sampai saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap pelaku Alfin yang diketahui bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi penyerangan tersebut.

" Untuk motif pelaku, saat ini kami masih mendalami keterangan pelaku, karena petugas juga mendapati kesulitan dalam jawaban pelaku, menurut keterangan dokter kejiwaan yang kami undang, pikiran pelaku bagus dalam tanya jawab, tetapi agak berbeda pola pikiranya," kata Purwadi.

Sebelumnya ramai diberitakan terjadi penyerangan oleh pelaku Alfin terhadap ustad kondang Syech Ali Jaber saat mengisi kajian dalam acara Tahfiz Quran di masjid Falahuddin kelurahan sukajawa Tanjung Karang barat, Bandar Lampunh pada Minggu kemarin 13/9.

Akibat serangan tersebut Syech Ali Jaber mengalami luka tusuk di lengan bagian kanan. Saat itu pelaku pun dapat diamankan oleh jemaah masjid untuk segera diserahkan ke pihak kepolisian.

316

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR