Home Hukum Langgar Prokes Saat Kampanye, Polisi Akan Bubarkan Kerumunan

Langgar Prokes Saat Kampanye, Polisi Akan Bubarkan Kerumunan

Surabaya, Gatra.com - Masa kampanye Pilwali Surabaya 2020 akan dimulai 26 September mendatang. Untuk itu, massa pendukung pasangan calon wali dan wakil wali kota Surabaya dari elemen simpatisan dan petinggi partai politik diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyatakan pihaknya akan memberikan tindakan tegas. Yakni, apabila ada massa pendukung calon kandidat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, akan langsung dibubarkan.

"Kami akan bersurat kepada penyelenggara pengawas (Bawaslu), Pemerintah Kota Surabaya, tim sukses dan partai politiknya juga. Kalau memang ada pelanggaran, kami akan menegakkan protokol kesehatan," kata Isir kepada wartawan di Surabaya, Senin (14/9).

Isir meminta semua massa pendukung pasangan kandidat Pilwali Surabaya memakai masker dan menjaga jarak saat masa kampanye. Lebih lanjut, dirinya berharap masa kampanye nantinya dapat dilakukan dengan cara daring atau virtual saja.

Namun, apabila tindakan tegas tersebut tidak digubris, lanjutnya, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban koordinator massa pendukungnya. Dia menegaskan, oknum yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana menurut UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU tentang karantina kesehatan, dan UU 212 serta 218 KUHP.

"Kami akan fokus pada penegekkan (aturan) ini. Karena keselamatan warga adalah hukum tertinggi. Jadi, ayo dalam pelaksanaan pesta demokrasi, masyarakat harus tetap sehat," tegas Isir.

Selain soal pengenaan sanksi pidana, Isir juga menyatakan masih berupaya menjaga keamanan selama tahapan pendaftaran, kampanye, hingga saat pemungutan suara pada 9 Desember mendatang. Hanya, dirinya belum dapat mengatakan berapa jumlah personil yang disiapkan untuk tahapan Pilwali Surabaya tahun ini.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan, sanksi hukum terkait pelanggaran tersebut adalah berupa pidana penjara 6 bulan hingga 1 tahun. Menko Polhukam Machfud MD juga menyatakan, sanksi tersebut merupakan pilihan terakhir apabila massa pendukung kandidat Pilkada tidak mengindahkan aturan protoko kesehatan.

144