Home Hukum Hakim Sakit Ini Nasib Vonis Perkara Keraton Agung Sejagad

Hakim Sakit Ini Nasib Vonis Perkara Keraton Agung Sejagad

Purworejo, Gatra.com- Sidang perkara Keraton Agung Sejagad (KAS) yang mengagendakan pembacaan vonis ditunda. Perkara yang pernah menghebohkwn Indonesia awal tahun 2020 itu, menjadikan Totok Santosa Hadininrat (raja) dan Fani (ratu) sebagai terdakwa.  Ketua Majelis Hakim, Sutarno  mengatakan bahwa, penundaan akibat salah satu anggota majelis hakim sakit.

"Sidang akan dilanjutkan besok (Selasa, 15/9) pukul 09.00 WIB," kata Sutarno di PN Purworejo. Sidang dilaksanakan secara online, Majelis Hakim di PN, Dua terdakwa mengikuti sidang di Rutan Purworejo, JPU dan Penasihat Hukum (PH) berada di Kejaksaan Negeri Purworejo. Satu PH dari Kantor Law Firm Jakrta mengikuti sidang dari Jakarta karena terhalang PSBB.

Jaksa Penuntut Umum yang bersidang, Endah Purwanti meminta kepada Majelis Hakim agar vonis besok dibacakan dan sidang diharapkan tepat waktu.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari yang juga salah satu JPU, Masruri Abdul Azis mengatakan bahwa, wewenang sepenuhnya ada di Majelis Hakim. Namun ia yakin akan memenangkan perkara ini karena melihat dari saksi-saksi dan fakta persidangan. "Posisi kasus dan unsur-unsurnya sudah terpenuhi dalam materi dakwaan. Kami yakin bisa membuktikan dakwaan," lanjut Masruri usai sidang di Kejari Purworejo.

Ia juga menerangkan bahwa, pembacaan vonis mendesak karena masa penahanan kedua tersangka akan habis tanggal 19 September mendatang. Jika tak segera dibacakan vonisnya hingga masa tahanan berakhir, kedua terdakwa akan bebas demi hukum.
Pada sisi lain, salah satu PH terdakwa yang hadir di Kejari, Muhammad Sofyan dari Kota Salatiga mengaku tak keberatan dengan penundaan pembacaan vonis. "Memang situasi sedang seerti ini, kami memaklumi," ujar Sofyan.

Sebagai informasi, kedua terdakwa Totok dan Fani didakwa secara berlapis melanggar Pasal 14 ayat 1 (dakwaan primer) atau ayat 2 (subsider) UU nomor 1 tahun 1946. Dakwaan kedua, Pasal  378 KUHP. Pria dan wanita yang mengaku sebagai Raja dan Ratu KAS ini dituntut enam tahun penjara oleh JPU.

263