Home Politik Berkasnya Kurang, Ini Jawaban Pasangan Gibran

Berkasnya Kurang, Ini Jawaban Pasangan Gibran

Solo, Gatra.com - Bakal calon wakil wali kota Solo, Teguh Prakosa dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Persyaratan ini salah satunya terkait dengan posisi Teguh sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD kota Solo.

Saat dikonfirmasi, Teguh menyatakan proses administrasi pengunduran dirinya sedang diajukan. Pengajuan dilakukan oleh Teguh sebelum dirinya mendaftar bersama pasangannya Gibran Rakabuming Raka ke KPU Jumat (4/9) lalu.

"Saat ini masih dalam proses. Sudah saya ajukan sebelum daftar ke KPU beberapa waktu lalu," ucap Teguh saat ditemui di Kantor KPU Kota Solo, Senin (14/9).

Hingga saat ini Teguh masih berstatus sebagai anggota dewan dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD kota Solo. Dirinya juga masih aktif berkegiatan sebagai anggota dewan dan berkantor di kantor DPRD Kota Solo.

Teguh mengatakan, sepengetahuan dirinya untuk proses pengunduran diri sebagai anggota DPRD memerlukan waktu cukup lama. Prosesnya, setelah anggota dewan mengajukan pengunduran diri ke Wali Kota melalui partai, kemudian diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah. Baru kemudian Gubernur Jawa Tengah membuat SK terkait pengunduran diri ini.

"Jadi memang prosesnya memang lama. Tapi kan batas waktunya sampai 30 hari sebelum Pilkada," ucap Teguh.

Terkait syarat lainnya yakni surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Tata Niaga saat ini prosesnya sudah selesai. Tim pemenangan langsung menyerahkannya ke KPU. "Sebenarnya prosesnya sudah sejak sepekan lalu. Hari ini selesai dan langsung kami serahkan ke KPU," ucap Teguh.

Sementara Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti membenarkan tim pemenangan Gibran-Teguh telah menyerahkan surat keterangan tidak pailit milik Teguh Prakosa hari ini. Namun surat tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu ke pengadilan Tata Niaga.

"Meski sudah selesai hari ini, namun kami tetap harus melakukan verifikasi. Jadi tetap masuknya di masa perbaikan," ucapnya.

142