Home Kesehatan Denda Warga Tak Pakai Masker, Pemkot Tegal Raup Jutaan

Denda Warga Tak Pakai Masker, Pemkot Tegal Raup Jutaan

Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah mulai memberlakukan sanksi denda sebesar Rp100 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 48 orang dikenai sanksi pada hari pertama pemberlakuan, Senin (14/9).

Puluhan pelanggar tersebut terjaring dalam operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan yang digelar di depan Pasar Kejambon, Jalan Sultan Agung, Senin siang. Operasi ini digelar pemkot dengan melibatkan TNI dan Polri.

Dalam operasi itu, petugas gabungan menindak warga di sekitar pasar dan pengendara yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka selanjutnya diminta memilih sanksi yang dijatuhkan yakni berupa push up, membersihkan sampah atau denda sebesar Rp 100 ribu sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020.

Mayoritas warga yang terjaring memilih sanksi push up dan kerja sosial membersihkan trotoar jalan dan lingkungan sekitar pasar. Sementara warga yang memilih sanksi denda beralasan sedang buru-buru.

Salah satunya adalah Sudarso. Dia mengaku pasrah harus membayar denda Rp 100 ribu karena tidak memakai masker. "Saya terima saja kalau didenda soalnya lagi buru-buru," ujarnya.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, pemberian sanksi denda agar warga yang melanggar protokol kesehatan jera. "Sanksi denda agar ada efek jera. Denda dari masyarakat nanti masuk ke pemerintah daerah," ujar dia.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, jumlah warga yang terjaring dalam operasi sebanyak 48 orang. Mayoritas adalah warga luar Kota Tegal.

"Mayoritas pelanggar adalah warga yang berdomisili di luar Kota Tegal sebanyak 40 orang. Selain kami beri masker, mereka juga mendapat sanksi," ujar Hartoto usai operasi.

Menurut Hartoto, pelanggar yang memilih sanksi fisik sebanyak 20 orang, kerja sosial 17 orang dan denda Rp100 ribu sebanyak 21 orang. "Kami bersama TNI dan Polri akan rutin menggelar operasi penegakkan disiplin untuk mengawal Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020," tandasnya.

96