Home Politik Ahli IT Minta Hindari Hoax di Pilkada Sumut

Ahli IT Minta Hindari Hoax di Pilkada Sumut

Medan, Gatra.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Utara (Sumut) diharapkan bebas dari berita bohong atau hoax. Hal tersebut harus dilakukan dipedomani seluruh kandidat agar pelaksanaan demokrasi berjalan dengan baik.

Harapan diserukan oleh Ikatan Profesi Komputer Informatika Indonesia (IPKIN) agar semua pihak menghindari informasi hoax terutama berkaitan dengan Pilkada serentak 2020 yang akan berlangsung pada 23 daerah di Sumut.

IPKIN berharap pelaksanaan Pilkada dapat berjalan tanpa adanya goncangan fitnah ataupun penyebaran informasi salah kepada publik. Serta tidak ada mencari simpati dan empati lewat penyebaran-penyebaran berita bohong.

"Kami yakin tanpa informasi bohong maka Pilkada akan menjadi ajang demokrasi yang sehat untuk membangun masyarakat," kata Sekretaris IPKIN Sumut, Fauzan Rahmadi dalam diskusi 'Pilkada Tanpa Hoax' di Cafe Nominal, Jalan Dr Mansyur, Medan, Senin (14/9).

Fauzan mengatakan informasi hoax saat ini menjadi hal yang massif yang bermunculan hampir setiap hari. Meski penegakan hukum terhadap para pelaku penyebarannya terus dilakukan, namun intensitas munculnya informasi hoax tetap tinggi.

"Mungkin ini karena berkaitan dengan undang-undang ITE sehingga yang sering kita lihat sosok yang diproses hukum adalah yang mentransmisikan," ujarnya.

Sebelumnya Ketua IPKIN Sumut, Syahril Effendi mengatakan banyak sekali persoalan yang muncul dalam bidang informatika. Akibat terbesarnya adalah banyaknya masyarakat yang terkecoh karena para pelaku membuat informasi hoax seolah-olah adalah informasi yang benar.

"Kewajiban bagi IPKIN untuk bisa menghempang isu hoax ini karena kami bekerjanya di bidang IT," tegasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Univeristas Sumatera Utara (USU) Dr Mirza Nasution mengatakan dalam konstitusi memang diatur mengenai hak dalam memperoleh informasi, mengelola dan menyebarkannya.

Akan tetapi dari sisi penegakan hukum, hak tersebut menjadi tidak mutlak lagi mengingat ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebagai efek dari informasi yang disebarkan. "Tools untuk melihat apakah sebuah informasi itu benar atau tidak adalah aturan yang ada dalam hukum. Dan kemudian persoalannya bukan hanya benar dan salah, namun dalam konstruksi hukum juga menyangkut etik dan moral," pungkasnya.

164