Home Politik Tidak Lolos Tes Kesehatan, PDIP Ganti Bakal Wabub Demak

Tidak Lolos Tes Kesehatan, PDIP Ganti Bakal Wabub Demak

Semarang, Gatra.com- PDI Perjuangan melakukan penggantian bakal calon wakil bupati Demak, Joko Sutanto pada pilkada 2020 setelah dinyatakan tidak lolos tes kesehatan oleh KPU Demak.

Melalui surat rekomendasi DPP No 555/EX/DPP/IX/2020 tertanggal 13 September 2020 yang ditujukan ke KPU Kabupaten Demak berisi pemberitahuan pencabutan model B1 KWK Parpol No 1583/IN/DPP/VII/2020 dan Penetapan Rekomendasi Kabupaten Demak.

Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto, Minggu (13/9) menunjuk Ali Makhsun sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Demak menggantikan Joko Sutanto.

Ali merupakan Ketua Dewan Syuro DPC PKB Demak yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al Amin, Suburan, Mranggen, Demak.

“DPP PDI Perjuangan mencabut surat DPP PDIP model B1 KWK Parpol tanggal 1 Juli 2020 tentang rekom Eistianah-Joko Sutanto dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Bambang yang juga Ketua DPD PDIP Jawa Tengah.

DPP, lanjut Bambang kemudian mengeluarkan lagi model B1 KWK Parpol tanggal 13 September 2020 tentang rekomendasi pasangan bakal calon Bupati Demak yakni Eisti'anah-Ali Makhsun.

“Kami berharap KPU Demak memproses pencabutan dan menerima pendaftaran pasangan calon tersebut selama masa perpanjangan pendaftaran,” harapnya.

Ketua Kabupaten Demak Setya Budi sebelumnya mengumumkan bahwa bakal calon Wakil Bupati Demak Joko Sutanto yang berpasangan dengan calon Bupati Demak Esti’anah yang diusung PDIP tidak memenuhi syarat tes kesehatan di RSUP dr Kariadi Semarang.

Menurut dia, dalam tes kesehatan tersebut, semua bakal pasangan calon harus menjalani tiga jenis tes, yakni tes kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba.

Berdasarkan tes tersebut Joko Sutanto yang juga incumbent atau petahanan Wakil Bupati Demak disebut tidak memenuhi persyaratan kesehatan, terutama soal penglihatan.

Dengan hasil tersebut, koalisi parpol diminta mengganti bakal calon yang tak lolos tes kesehatan, paling lama tiga hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi pada Minggu (13/9).

2199