Home Politik 84 Posko Siap Terima Aduan Pelanggaran Pilkada 2020

84 Posko Siap Terima Aduan Pelanggaran Pilkada 2020

Karimun, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) buka 84 posko layanan pengaduan pelanggaran selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Posko pengaduan itu tersebar di 12 Kecamatan bertempat di kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, 1 di kantor Bawaslu Kabupaten Karimun dan dalam waktu dekat juga diharapkan pengawas kelurahan / desa juga membuat posko pengaduan di 71 kelurahan/Desa di wilayah kabupaten karimun.

Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat mengatakan, posko tersebut bertujuan untuk mempermudah bagi masyarakat membuat laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah 2020.

"Posko layanan pengaduan bukan hanya dibuka di tingkat kabupaten, tapi hingga tingkat kecamatan dan Kelurahan/Desa ," kata Dayat, Selasa (15/9/2020).

Ia mengharapkan layanan posko itu meningkatkan peran aktif masyarakat sebagai pengawas partisipatif, tentu dengan aktif membuat laporan jika menemukan dugaan pelanggaran pada setiap tahapan Pilkada Karimun 2020.

"Tahapan pilkada telah dilanjutkan kembali sejak dihentikan sementara pada Maret lalu. Dengan dibukanya posko layanan ini dapat meningkatkan peran aktif masyarakat untuk turut mengawal jalannya Pilkada di Karimun," katanya.

Ia mengatakan, apabila ada warga yang menemukan dugaan pelanggaran pada setiap tahapan , diharapkan masyarakat tidak perlu ragu melaporkan kepada petugas bawaslu baik di Kabupaten atau di Kecamatan maupun pengawas di Kelurahan/Desa

"Jangan ragu untuk segera melaporkan ke posko aduan. Posko juga dibuka di setiap kecamatan melalui kantor panwascam," katanya.

Posko layanan pengaduan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan secara aktif mendorong mengungkapkan dugaan pelanggaran pemilihan.

 

161