Home Ekonomi Menkeu: PSBB Jakarta Jilid II Bisa Jatuhkan Perekonomian

Menkeu: PSBB Jakarta Jilid II Bisa Jatuhkan Perekonomian

Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai, kebijakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Jakarta jilid II dapat membuat perekonomian nasional jatuh lebih dalam daripada seharusnya. 

Meski PSBB yang diterapkan saat ini, jauh berbeda dengan PSBB total yang diterapkan pada awal wabah Covid-19 masuk ke Indonesia pada Maret lalu.

Hal itu dikarenakan PSBB Jilid II ini hanya diberlakukan di beberapa sektor yang menjadi sumber penularan virus, seperti diantaranya adalah perkantoran dan transportasi umum. 

"Seperti yang sudah ditetapkan, untuk Pemerintah sendiri masih akan ada ASN yang bekerja sesuai zonanya, yaitu 25 persen dari kapasitas yang work form office (WFO) dan work form home (WFH)," katanya dalam doorstop virtual, Selasa (15/9).

Artinya, aktivitas masyarakat tidak dihentikan seluruhnya, seperti yang terjadi pada Maret hingga April lalu. Hanya saja, Bendahara Negara itu mengakui, akan ada penurunan cukup dalam dari aktivitas masyarakat tersebut.

Karenanya, dari perhitungan awal, dimana dia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tumbuh di kisaran 0,0 persen hingga -2,1 di Kuartal III-2020, akan mengalami penurunan lebih dalam lagi. Bahkan, bisa lebih dalam dari batas bawah (lower end) proyeksi pertumbuhan ekonomi Kuartal III, yakni -2,1 persen.

"Sedangkan di Kuartal IV, masih di dalam kisaran 0,4-3,1," ujarnya.

Adapun untuk pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta secara khusus, diperkirakan juga akan mengalami kontraksi lebih dalam dari kuartal sebelumnya. Dimana pada Kuartal II-2020 lalu, ekonomi Jakarta telah mengalami kontraksi dan tumbuh di level -8,2 persen.

Dengan melihat kontribusi Jakarta terhadap perekonomian nasional yang dapat mencapai 17,7 persen, wanita yang kerap disapa Ani itu berharap, pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di tahun 2020, dapat mencapai level 1,1 persen hingga -0,2 persen. 

"Pada dasarnya, sekarang ini kita sedang melakukan monitoring, sekaligus melihat data-data yang berhubungan dengan pergerakan. Seiring dengan pemberlakuan PSBB mulai tanggal 14 oleh Pemerintah DKI," katanya.

102

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR