Home Hukum Bentjok Pertanyakan Dasar Hitungan Kerugian Negara oleh BPK

Bentjok Pertanyakan Dasar Hitungan Kerugian Negara oleh BPK

Jakarta, Gatra.com – Benny Tjokrosaputro mempertanyakan dasar perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian negara dalam pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) seperti yang didakwakan kepada mereka.

 

“Itu pakai dasar market cap sekarang. [Saham-saham Grup] Bakrie sudah gocapan [harga 50 perak] semua. Berarti zaman dulu lebih besar berarti lebih 20 persen. 10 saham Bakrie. Yang jelas Hanson itu nggak sampai 2 persen, iya,” jelas Benny ketika ditanyai oleh Kuasa Hukum Terdakwa Syahmirwan, Mantan GM Investasi dan Kadiv Investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Dion Pongkor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Benny mempertanyakan dasar perhitungan BPK dalam menentukan kerugian negara yang ditimbulkan oleh pihaknya. “[porsi investasi di MYRX] 2 persen, suruh ganti Rp 16 triliun? Saya nggak mengerti matematikanya dari mana. Itu pun bukan beli dari saya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Heru Hidayat, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan itu, juga membantah pihaknya berafiliasi dengan Grup Bakrie. Berdasarkan fakta persidangan pekan lalu yakni ketika saksi ahli dari BPK dihadirkan, jelas Heru, terungkap bahwa Kejaksaaan Agung meminta BPK untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Audit 10 tahun dengan 70.000-an transaksi diselesaikan dalam dua bulan ya. Menurut saya, agak saya pertanyakan ya,” kata Heru.

Permintaan itu diajukan melalui surat pada 30 Desember 2019. Pada awal Januari 2020, kata Heru, BPK memberi surat tugas kepada timnya untuk melakukan audit investigasi. BPK kemudian merilis hasil audit itu pada 9 Maret 2020.

214