Home Ekonomi Kemen PUPR Hibahkan Sambungan MBR RP900 Milyar Tahun 2021

Kemen PUPR Hibahkan Sambungan MBR RP900 Milyar Tahun 2021

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) terus berupaya meningkatkan cakupan layanan air minum sebagai infrastruktur dasar utama.

Melalui Direktorat Air Minum Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR merespons masalah tersebut dengan upaya mempercepat pelaksanaan Program Hibah Air Minum.

Bila tahun sebelumnya penilaian daerah penerima dilakukan pada akhir bulan Oktober, tahun ini akan dipercepat bulan September.

"Harapannya pada awal tahun 2021 pelaksanaan kegiatan dan penyaluran sudah bisa dilaksanakan," kata Direktur Air Minum, Yudha Mediawan dalam acara Lokakarya Peminatan Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN 2021 Tahap II melalui Video Conference, Selasa (15/9).

Program Hibah Air Minum adalah program terobosan dalam meningkatkan akses air minum kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam bentuk pemberian hibah berbasis kinerja terukur (ouput based) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Pada Tahun 2021, Kementerian PUPR bersama dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas telah mengalokasikan anggaran Hibah Air Minum Perkotaan sebesar Rp700 Milyar pada tahun 2021, yang diharapkan dapat meningkatkan akses layanan air minum melalui pemasangan 230 ribu Sambungan Rumah (SR).

Selain itu juga pada tahun yang sama juga akan disalurkan Hibah Air Minum Perdesaan sebesar Rp200 Miliar untuk 75.635 SR sehingga total Hibah yang akan disalurkan pada tahun 2021 sebesar Rp.900 milyar.

Sebelumnya pada Tahun 2020, Kementerian PUPR telah menyalurkan Program Hibah Air Minum Perkotaan dengan total nilai hibah sesuai Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) sebesar Rp 544,012 Milyar dengan total target output sebanyak 186.693 SR yang diikuti oleh 117 Pemerintah Kabupaten/Kota.

Yudha berharap Program Hibah Air Minum ini dapat dimanfaatkan juga oleh Pemda untuk memperluas layanan air minum bagi masyarakat serta meningkatkan kinerja BUMD air minumnya.

"Pemerintah akan mengganti tiap sambungan rumah yang terpasang sebesar 2-3 juta rupiah dengan harapan selisihnya dapat dimanfaatkan untuk investasi membangun sambungan distribusi tersier lebih banyak," lanjut Yudha.

Kasubdit Hibah Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Irianto menyampaikan untuk bisa ikut serta dalam Program Hibah Air Minum, Pemda harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) dan kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun berjalan.

Sementara itu Kasubdit Wilayah III Direktorat Air Minum, Ade Syaiful Rachman menyampaikan selain memiliki Perda PMP, PDAM setempat juga disyaratkan masih memiliki kapasitas produksi tidak terpakai (idle capacity) dan daftar MBR calon penerima hibah sesuai kriteria yang ditentukan.

Pemda juga diharapkan telah memiliki unit produksi dan jaringan distribusi untuk melayani SR MBR yang diusulkan dan mampu menyelesaikan SR paling lambat bulan September tahun berjalan. Kementerian PUPR memprioritaskan kabupaten/kota eksisting penerima hibah air minum adalah daerah dengan PDAM berkinerja baik dalam pemasangan SR.

Sedangkan syarat bagi MBR penerima manfaat harus memiliki kriteria antara lain kondisi rumah sesuai kriteria dan bersedia menjadi pelanggan PDAM serta daya listrik yang terpasang pada rumah tangga tersebut tidak lebih besar dari 1.300 VA dan/atau tidak memiliki sambungan listrik.

Hadir juga dalam acara ini , Ketua CPMU Hibah Air Minum; Perwakilan Direktur Perkotaan, Perumahan dan Permukiman, Bappenas; Kasubditwas BLU, BLUD, Badan Jasa Air, BUMD, BUMDes, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Kepala Bappeda Pemerintah Daerah dan Direktur Utama PDAM/Perumda/Perseroda calon peserta Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN 2021.

2712