Home Hukum Dua Hari Operasi Yustisi, Polisi Kumpulkan Denda Rp 21 juta

Dua Hari Operasi Yustisi, Polisi Kumpulkan Denda Rp 21 juta

Surabaya, Gatra.com - Pemerintah daerah di kota dan kabupaten se-Indonesia yang menjadi episentrum penularan Covid-19 sudah mulai menggalakkan operasi yustisi protokoler kesehatan sejak dua hari lalu (14/9). Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri sudah meluncurkan armada gabungan Covid-19 Hunter.

Ratusan personil atau petugas gabungan Kepolisian, TNI, dan Satpol PP turun ke jalan, lengkap dengan kendaraan patroli masing-masing. Mereka berangkat dari Gedung Negara Grahadi dan mulai berburu para pelanggar protokol kesehatan selama 24 jam di sejumlah kota di Jawa Timur, termasuk di Surabaya.

Salah satu anggota yang tergabung dalam Tim Covid-19 Hunter menuturkan, operasi tersebut tidak hanya menyasar para pengguna jalan pada jam-jam tertentu saja. Melainkan, menyasar warga yang juga kedapatan melanggar protokol kesehatan saat berada di tempat umum seperti taman atau kafe, mulai pagi hingga malam.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tidak ada cara lain untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Sebab, propaganda menjaga kesehatan selama pandemi dengan menerapkan protokol kesehatan sudah dilakukan sejak enam bulan lalu dan perlu ada keterlibatan penegak hukum.

"Kalau tidak diikuti dengan proses law enforcement, ternyata ada warga yang menganggap hal ini (pandemi COvid-19) adalah hal biasa saja. Makanya, pak Presiden (Presiden RI Joko Widodo) mengarahkan kepada kita semua secara nasional, diminta untuk melakukan langkah-langkah yang lebih terukur," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (16/9).

Ditanya soal sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan, Khofifah menegaskan bahwa aturannya sudah berlaku sejak dua hari lalu. Yakni, berdasarkan Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 yang menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum telah direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Senada, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Fadil Imran menegaskan bahwa sanksi yang diterapkan mulai dari teguran, administratif berupa denda, hingga pidana. Terkait denda, sudah ditentukan sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu pagi pelanggar perseorangan.

Selain itu, ada pengenaan denda sebesar Rp 50 juta bagi pihak perusahaan atau pengelola tempat umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Fadil menyebutkan, saat ini sudah ada tempat umum yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan disanksi dengan membayar denda sebesar Rp 5 juta.

"Kami berharap, setelah sosialisasi, edukasi, dan fasilitasi masyarakat (tentang protokol kesehatan), dapat diterapkan upaya preventive justice. Agar masyarakat lebih taat protokol kesehatan," kata Fadil.

Dari razia penegakkan aturan protokol kesehatan sejak dua hari lalu, didapat 3,624 teguran lisan dan tertulis kepada pelanggar perseorangan. Ada juga sanksi kerja sosial yang tercatat sebanyak 1,933 pelanggaran.

Sementara itu, ada juga 508 kali teguran kepada perusahaan atau pihak pengelola tempat umum yang kedapatan tidak dapat mengatur jarak pengunjungnya hingga September ini. Sedangkan terkait denda, totalnya mencapai Rp 21,143 juta

Jumlah atau besaran denda berbeda antar wilayah. Penyesuaian dilakukan oleh pihak kepolisian dan pemerintah di masing-masing wilayah kota dan kabupaten. Polisi menyatakan, semua duang denda yang diperoleh dari para pelanggar protokol kesehatan sudah diserahkan kepada pemerintah kota dan kabupaten setempat.

"Pelanggaran terbanyak, terutama kesadaran bermasker. Namun, tetap kami edukasi dan upaya preventive. Misalnya, cuci tangan dan pakai masker," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

106