Home Ekonomi BI Tetap Tahan Suku Bunga 4%

BI Tetap Tahan Suku Bunga 4%

Jakarta, Gatra.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan atau BI 7 Days Repo Rate (BI7DRR) tetap pada level 4 persen. Demikian pula dengan suku bunga deposit facility tetap pada level 3,25 persen dan suku bunga landing facility pada level 4,75 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan ini dibuatnya setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan domestik. Selain itu, kondisi eksternal, nilai tukar, inflasi, kondisi stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran menjadi pertimbangan lain BI tetap menahan suku bunga di level sebelumnya.

"Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah inflasi yang diperkirakan tetap rendah," kata dia dalam konferensi press usai Rapat Dewan Gubernur, Kamis (17/9).

Namun demikian, untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, BI akan menekankan pada jalur kuantitas. Hal itu dilakukan melalui penyediaan likuditas, termasuk dukungan BI kepada pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN tahun 2020. 

Di samping keputusan tersebut, BI menempuh pula langkah-langkah kebijakan sebagai berikut: Pertama, melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Kedua memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transimisi spend kebijakan moneter longgar yang ditempuh. 

"Ketiga memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah sebesar 50 basis poin bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor-impor, serta kredit non UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program PEN dari semula 31 Desember 2020 diperpanjang menjadi sampai dengan 30 Juni 2021," imbuhnya.

Keempat, mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayan korporasi dan UMKM sejalan dengan program PEN. Kelima melanjutkan perluasan aksektasi QR Quick Response Indonesia atau QRIS dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi dan pengembangan UMKM melalui perpanjangan kebijakan merchant diskon rate (MDR) sebesar 0 persen untuk usaha mikro atau UMI yang semula dari 30 September 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2020. 

"BI akan terus menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional dengan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap prospek perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu," ujar Perry.

Selain itu, BI juga akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSKK). Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional. 

188

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR