Home Hukum Kasus Djoker: Kejaksaan Periksa Andi Irfan Jaya di KPK

Kasus Djoker: Kejaksaan Periksa Andi Irfan Jaya di KPK

Jakata, Gatra.com - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan tersangka Andi Irfan Jaya dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian hadiah atau janji terhadap oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mengenai materi pemeriksaan menjadi wewenang penyidik kejaksaan agung. Pihaknya hanya memfasilitasi tempat penyidikan. "Sebagai bentuk sinergi antar APH (Aparat Penegak Hukum), KPK fasilitasi tempat penahanan dan pemeriksaan tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).

Penyuapan terhadap terdakwa Pinangki berawal sekitar November 2019. Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa pada Kejagung bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra.

Joko Soegiarto Tjandra setuju meminta Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan gatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung. Tujuannya, agar pidana Djoker berdasarkan Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 Tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi sehingga dia dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Djoker lantas bersedia menyediakan imbalan berupa uang sebesar US$1 juta untuk Pinangki guna mengurus perkara tersebut. Namun, uang tersebut akan diserahkan melalui pihak swasta, yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan dari Pinangki Sirna Malasari.

658