Home Hukum Curi Tabungan Sang Ibu, Sugiarto Diciduk Polisi

Curi Tabungan Sang Ibu, Sugiarto Diciduk Polisi

Palembang, Gatra.com – Diduga mencuri uang tabungan sang ibu, Sugiarto (36), warga Jalan Swadaya Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, kini harus mendekam di ruang tahanan kepolisian sektor (Polsek) setempat.

Dari pengakuan tersangka Sugiarto, aksi mencurinya dipergoki ibu kandungnya saat dirinya mengendap-endap untuk kedua kalinya mengambil uang tabungan yang disimpan di lemari pakaian sebesar Rp3 juta. Ia berdalih, mencuri karena terdesak untuk membayar utang kepada temannya.

“Dua kali saya ambil uang ibu di rumah. Pertama Rp5 juta, terus yang kedua ini Rp3 juta. Jadi totalnya Rp8 juta,” ujar Sugiarto saat diamankan di Polsek Talang Kelapa, Jumat (18/9).

Ia juga menceritakan, pada aksi pertamanya sang ibu telah menaruh curiga kepada dirinya yang tidak memiliki pekerjaan. Namun, saat ibunya menanyakan hal itu karena dirasa uang yang hilang jumlahnya cukup besar, sontak hal itu dibantah tersangka. Tetapi di aksi keduanya, sang ibu langsung memergokinya.

Sambung Sugiarto, sang ibu awalnya tidak mau mempermasalahkan hal tersebut hingga ke ranah hukum, asalkan sang anak (tersangka) mengganti uang yang telah dicurinya.

"Aku tidak kerja, ibu malah minta diganti. Karena diminta, aku kesal dan aku marahi ibu, Tidak tahu setelah ibu aku marahi, ternyata ibu lapor polisi,” jelasnya

Sementara itu, Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni didampingi Kanit Reskrim Ipda Nugroho Panji mengatakan, anggotanya diperintahkan menangkap tersangka begitu laporan dari ibunya masuk.

“Dari pemeriksaan, ternyata tersangka ini tidak sedikit mencuri uang ibunya. Uang yang dicuri tersangka sempat diminta ibunya agar dikembalikan. Namun, tersangka ini malah marah dan mengancam korban. Dari situlah, korban melapor ke Polsek Talang Kelapa,” ujar Masnoni.

Saat ini, tersangka telah meringkuk di ruang tahanan di Mapolsek Talang Kelapa, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangkapun dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

676