Home Ekonomi Pemerintah Janji Kembalikan Dana Taperum Akhir Tahun Ini

Pemerintah Janji Kembalikan Dana Taperum Akhir Tahun Ini

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berjanji akan mengembalikan dana tabungan perumahan (Taperum) kepada Pegawai Negeri Sipil, baik yang masih aktif atau sudah pensiun dan kepada ahli waris, bagi PNS yang telah meninggal dunia. 

"Yang pasti dengan upaya yang saat ini kami lakukan bersama, kami yakin sebelum Desember (2020) hak-hak PNS yang selama ini tertahan bisa diberikan layanan," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto dalam webinar, Jumat (18/9).

Saat ini, lanjut Eko, Pemerintah tengah melakukan proses likuidasi aset dan pengalihan dana dari Bapertarum-PNS ke BP Tapera. Selanjutnya, akan ada pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan BKN untuk serah terima hasil pemadanan data.

"Ini dipersiapkan agar hak-hak para peserta yang juga pensiunan PNS bisa segera cair dan terbayarkan," tuturnya.

Sementara itu, meski proses likuidasi telah dilakukan sejak Agustus lalu, penghitungan dana Bapetarum baru bisa dilaksanakan pada bulan ini. Pasalnya, ada beberapa kendala yang harus dialami oleh tim likuidasi.

Namun, Eko meyakinkan, proses penghitungan tersebut akan diusahakan selesai pada Oktober 2020. 

"Pelaksanaan likuidasi sudah dimulai sejak Agustus 2020. Lalu pada September 2020, tim akan melakukan likuidasi aset dengan melakukan penghitungan dana Bapertarum-PNS," ujarnya.

Selanjutnya, dana yang telah selesai dihitung, akan langsung dialihkan sebagai saldo awal peserta BP Tapera bagi PNS aktif dan akan dikembalikan langsung bagi mereka PNS yang telah pensiun. Sedangkan untuk PNS yang telah meninggal dunia, dana Taperum akan diberikan kepada ahli waris mereka.

"Jadi dana Taperum-PNS ini tidak digunakan untuk beroperasinya BP Tapera. Seluruhnya dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris dan kemudian bagi PNS yang masih aktif nanti akan dihitung sama-sama di dalam tim likuidasi menjadi saldo awal peserta yang berasal dari segmen PNS,” jelas Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro, pada kesempatan yang sama.

7177

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR