Home Hukum Keluarkan Dua Dukungan, Bapaslon ASRI Gugat PAN

Keluarkan Dua Dukungan, Bapaslon ASRI Gugat PAN

Labuhanbatu, Gatra.com - Gagalnya PAN sebagai salahsatu pengusung Bapaslon H Andi Suhaimi Dalimunthe - Faizal Amri Siregar (ASRI) pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020, berbuntut panjang.

Pasca KPU Labuhanbatu tidak menerima PAN sebagai pengusung ASRI saat pendaftaran beberapa waktu lalu dikarenakan ketentuan lainnya tidak terpenuhi, maka ASRI melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Kuasa hukum Bapaslon ASRI, Nasir Wadiansan Harahap/Lacin ditemui Jumat (18/9) menjelaskan, gugatan dilayangkan disebabkan adanya dua formulir B1KWK yang dikeluarkan DPP PAN dan tidak adanya pembatalan dukungan terhadap kleinnya itu.

Menurut Lacin, kepengurusan PAN dinilai tidak menjalankan fungsinya secara utuh, diantaranya tidak adanya dikeluarkan formulir BKWK serta pimpinan partai tingkat kabupaten tidak ikut hadir disaat Bapaslon ASRI mendaftar.

"KPU sudah menegaskan, satu partai hanya boleh memberikan dukungan kepada satu bapaslon. Jadi, ada kerugian materil dan imateril yang dialami Bapaslon ASRI. Terkait itu, pihak pengadilan yang akan menentukannya," ujarnya.

Menurutnya, gugatan yang sidang pertamanya pada, Jumat (18/9) dengan agenda pemeriksaan berkas perkara dan kelengkapan persidangan itu, karena PAN diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab (KUHPerdata).

Terpisah, Ketua Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan (POK) DPD PAN Labuhanbatu, Rahman Kamal Siregar, Jumat (18/9) malam mengakui gugatan itu merupakan hal yang biasa menurut mereka dan sebuah tindakan yang sah dimata hukum.

Namun pihaknya sedikit bingung terkait perbuatan apa yang telah dilakukan terhadap bapaslon sehingga merasa dirugikan. Bahkan logikanya mereka yang rugi karena lambang partai telah dipakai dibeberapa alat peraga sebelum pendaftaran.

"Kita inikan bicara Pilkada 2020, maka landasan hukumnya jelas PKPU, bukan yang lain. Sementara di PKPU sudah jelas semua syarat pencalonan," terangnya.

Dilanjutkan Rahman Kamal, Bapaslon ASRI tidak menyampaikan kepada mereka salinan B1KWK tersebut, bahkan silaturahmi ke DPD PAN Labuhanbatu tidak pernah dilakukan pasca menerima formulir itu, layaknya pasangan yang menerima dukungan.

"Lagi pula, gugatan terkait partai politik, logikanya tidak di pengadilan umum, ada yang menanganinya di partai. Terus, yang melakukan siapa dan yang digugat siapa. Kok DPD PAN Labuhanbatu tergugat juga, ada keanehan memang," papar Rahman Kamal Siregar.

1299