Home Hukum Desakan Tunda Pilkada, DKPP: Secara Regulasi Memungkinkan

Desakan Tunda Pilkada, DKPP: Secara Regulasi Memungkinkan

Solo, Gatra.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang dimungkinkan. Secara regulasi, penundaan bisa dilakukan kembali jika memang belum memungkinkan Pilkada terlaksana sesuai jadwal.

 

”Sekarang ini banyak masyarakat dan organisasi masyarakat yang meminta adanya penundaan ini. Secara regulasi memang bisa ditunda lagi,” ucap Anggota DKPP RI Alfitra Salamm saat ditemui di Solo, Jumat (18/9).

Sebagai informasi, semula Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 dijadwalkan terlaksana pada tanggal 23 September. Namun karena pandemic covid-19, maka Pilkada diundur 9 Desember mendatang.

Hanya saja terkait penundaan kembali, para pemangku kebijakan, belum membuka wacana penundaan ini. Dalam hal ini pemangku kebijakan yakni pemerintah, DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). ”Persoalannya itu, belum ada yang membuka wacana ini,” ucap Alfitra.

Sehingga solusi utama yang saat ini bisa dilakukan yakni penerapan protokol kesehatan untuk covid-19. Kuncinya adalah mensosialisasikan ke masyarakat agar protokol kesehatan benar-benar dipatuhi.

Pasalnya saat ini masih banyak tahapan dalam Pilkada yang harus dilakukan. Sesuai dengan agendanya ada tahapan penetapan pasangan calon dan tahapan kampanye. ”Kampanye ini yang harus diwaspadai. Saya kira mumpung belum klimaks mencapai puncak, saya kira KPU harus tegas memberikan sanksi untuk penegakan protokol kesehatan ini,” ujarnya.

Diakui Alfitra memang hingga saat ini DKPP tidak memberikan instruksi resmi untuk menangani covid-19. Namun pihaknya berharap jikla KPU dan pemerintah betul-betul memberikan regulasi yang jelas agar masyarakat patuh dalam protokol kesehatan.

Terkait dengan biaya jika terjadi penundaan, menurutnya bukan persoalan besar. Meskipun pada pelaksanaan Pilkada 9 Desember mendatang, biayanya sudah lima kali lipat dibandingkan biaya Pilkada pada umumnya. ”Tapi kalau ditunda lagi, penundaannya kan hanya untuk hari H saja. Tahapan lainnya sama,” ucapnya.

994